Example 300x600
Berita UtamaTapanuli Tengah

Upah Minimum Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

×

Upah Minimum Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 yang dilangsungkan di Ballroom Pia Hotel Pandan, Rabu (11/12/2024). Sesuai aturan pemerintah kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 13/12 (Batakpost.com)– Penetapan Upah Minimum (UMP) merupakan salah satu program strategis nasional. Upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman untuk melindungi daya beli pekerja/buruh agar tidak merosot sampai pada batas garis kemisikinan yang dapat membahayakan kesehatan maupun jiwa pekerja/buruh.

Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah membahas secara resmi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025, yang dilangsungkan di Ballroom Pia Hotel Pandan, Rabu (11/12/2024).

IKLAN
IKLAN

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng Hikmal Batubara saat membuka acara menyampaikan, untuk pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tapanuli Tengah dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan juga SK Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/807/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.

Disampaikannya, kenaikan UMK akan berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh. Sebagaimana diketahui, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi kenaikan harga. Oleh karena itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memperhatikan kenaikan UMK pekerja.

“Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, adalah langkah yang perlu sama-sama kita pahami dalam mempertimbangkan upah minimum. Ada beberapa unsur yang perlu diperhatikan, di antaranya melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2025 yang nilainya sama (sebesar 6,5%) untuk di seluruh Provinsi dan kota/kabupaten se-Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut Hikmal mengatakan, pada pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025 ini, diharapkan berjalan tertib dan lancar, sehingga ada masukan dan catatan dari peserta rapat menyampaikan masukan.

Masukan itu menjadi salah satu bahagian pembahasan dalam penetapan UMK, sehingga catatan-catatan tersebut dapat dimuat di dalam bentuk kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Tapanuli Tengah tentang usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025.

Usulan dan masukan dari peserta akan direkomendasikan Bupati Tapanuli Tengah kepada Gubernur Sumatera Utara untuk kemudian ditetapkan menjadi UMK Kabupaten Tapanuli Tengah 2025 paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Hadir dalam acara ini Kadis Ketenagakerjaan Tapteng, Reza Affandy, BPS Kabupaten Tapteng, BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, BPJS Kesehatan Tapanuli Tengah, perwakilan Perusahaan yang ada di Tapteng. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

 







banner 325x300