Usai skors dicabut, sidang berlanjut dengan pandangan umum dari gabungan komisi-komisi yang dibacakan Timbul Gajah. Suasana kembali hangat usai penyampaian pandangan komisi gabungan itu. Di mana ada anggota dewan meminta supaya Bupati menjawab pandangan umum tersebut.
Bupati Masintonpun menyampaikan, bahwa sesuai dengan aturan dalam tatib, bahwa Bupati hanya menjawab pandangan umum dari fraksi-fraksi.
Untuk menetralisir situasi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tapteng Rido Hutabarat menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan tersebut, seraya mengatakan bahwa pandangan umum dewan disampaikan dalam pandangan fraksi-fraksi.

Ketua DPRD pun kembali menegaskan bahwa kesalahan tatib itu adanya di Sekwan. Meskipun pandangan umum dewan itu disampaikan lewat pandangan fraksi-fraksi, menurut Rivai hak anggota dewan untuk berbicara dari tempat duduk lewat interupsi itu tidak bisa dilarang.
Musliadi Simanjutak anggota dewan dari NasDem langsung merespons kesempatan itu dengan menyatakan bahwa pandangan umum pribadinya yang sudah sempat dia bacakan di podium, dicabutnya dan akan disampaikan pada interupsi nanti.
Rapat paripurna pun ditingkatkan ke pandangan akhir fraksi-fraksi. Sebanyak lima fraksi di DPRD (NasDem, Gerindra, PDI-P, Demokrat-PAN, dan Fraksi Golkar) menyampaikan pandangan akhir dengan dapat menerima Ranperda RPJMD Tapteng 2025-2029 untuk dilanjutkan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
Dalam sambutannya Bupati Masinton menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang sudah membahas dan menyetujui Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029.
Ranperda RPJMD ini kata Bupati akan diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi atau disempurnakan.
Disampaikan Masinton, di usia Pemkab Tapteng yang memasuki 80 tahun, tantangan semakin kompleks karena Pemkab belum bisa mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga memberikan rasa adil untuk semua.
Selanjutnya Baca: Demikian juga…