Tapteng, 4/6 (Batakpost.com)– Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani menegaskan jangan sampai hak dari DPRD (Legislatif) dikangkangi oleh Eksekutif.
Hal itu dia ungkapkan menanggapi soal ketidakhadiran Dinas-dinas yang diundang Komisi A DPRD Tapteng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas soal PT CPA, Selasa (2/6/2025).
“Bukan kali ini saja pihak eksekutif tidak menghadirkan dinas yang diminta DPRD dalam agenda RDP. Bahkan hari ini Komisi A mengadakan RDP terkait permasalahan lahan gereja HKBP Sarudik, tak satu orangpun dari eksekutif hadir. Ini menjadi catatan bagi kami. Kami tidak mau hak-hak Legislatif itu sampai dikangkangi oleh Esekutif, karena Eksekutif dan Legislatif itu adalah sejajar,” tegas Rivai, Rabu (3/6/2025).
Lebih lanjut disebutkan politisi NasDem itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
“Sifat kemitraan DPRD dengan Kepala Daerah adalah checks and balances (mekanisme saling kontrol). Tetapi kalau pihak Eksekutif tidak memandang lagi Legislatif ini, maka akan berdampak terhadap program pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan jargon Tapteng Naik Kelas,” tegas Rivai.
Masih kata dia, bahwa DPRD itu mempunyai hak Angket dan Interpelasi. Alangka tidak eloknya jika DPRD harus menggunakan hak itu. Untuk itulah Rivai masih berjiwa besar dalam menunggu respons dari Eksekutif terkait beberapa RDP yang harus dijadwal ulang karena ketidakhadiran Eksekutif.
“Kita mau membangun Tapteng ini ke arah lebih baik, tentu sinerginitas menjadi kuncinya. Lembaga DPRD ini adalah lembaga tempat menampung aspirasi dari masyarakat, dan apa yang disampaikan masyarakat itulah yang kami tindaklanjuti kebenarannya dan mencari solusinya bersama dengan Eksekutif. Jadi kita tunggu saja saat RDP nanti, apakah pihak Eksekutif hadir atau tidak,” tutup Rivai. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS