Berita UtamaTapanuli Tengah

Terkait Pelajar Ikut Unras, DPRD Tapteng akan Panggil Pihak Sekolah dan Kemenag

×

Terkait Pelajar Ikut Unras, DPRD Tapteng akan Panggil Pihak Sekolah dan Kemenag

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu saat memberikan tanggapan terkait adanya pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa kemarin. Menurut dia, DPRD Tapteng akan segerapa panggil pihak sekolah dan Kemenang untuk RDP. (Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Pandan, 10/5 (Batakpost.com)- Terkait adanya pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa (Unras) pada Senin, 8  Mei 2023 di Pandan, membuat DPRD Tapanuli Tengah mengambil sikap dengan memanggil pihak sekolah dan Kementerian Agama (Kemenag) karena sekolah tersebut di bawah naungan Kemenag.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Tapateng Khairul Kiyedi Pasaribu, ketika dikonfirmasi wartawan usai memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPj Bupati Tapteng 2022, Selasa di gedung DPRD Tapteng.

IKLAN
IKLAN

“Dalam waktu dekat ini Lembaga DPRD akan memanggil pihak sekolah dan juga pihak Kemenag untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ikutnya pelajar dalam aksi demo kemarin,” tegasnya.

Khairul menyampaikan, bahwa siapapun berhak untuk menyampaikan pendapat di depan umum, tetapi sangat miris melihat ketika ada siswa yang ikut dalam aksi unjuk rasa, dan itu sangat mengkhawatirkan jika sempat terjadi sesuatu.

Untuk itulah dia sangat menyayangkan pihak sekolah yang lalai memantau kegiatan siswanya sehingga bisa ikut dibawa dalam unjuk rasa. “Ini menjadi pertanyaan bagi kami mengapa pihak sekolah sampai kecolongan sehingga siswanya bisa dibawa ikut unjuk rasa?,” tanya politisi muda itu heran.

Seharusnya sebut dia, siswa itu fokus belajar, dan kalau sudah pulang sekolah, silahakan mengerjakan tugas atau membantu orang tuanya, bukan malah ikut dibawa unjuk rasa. Karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di lapangan. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, nanti pemerintah atau pihak keamanan juga yang disalahkan.

Untuk itulah katanya, DPRD perlu mendengarkan penjelasan dari pihak sekolah dan Kemenag dalam RDP nanti.

“Kita tidak ingin kejadian serupa terjadi lagi melibatkan pelajar dalam unjuk rasa. Kalau mau unjuk rasa, silahkan, tapi jangan libatkan pelajar, karena dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 tahun 2019 jelas diatur tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa,” tandasnya. (red)