Berita UtamaTapanuli Tengah

Terkait Kecelakaan Kerja di PLTU Labuhan Angin, DPRD Tapteng Gelar RDP: Penyebab Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja

×

Terkait Kecelakaan Kerja di PLTU Labuhan Angin, DPRD Tapteng Gelar RDP: Penyebab Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) PT Indonesia Power UBP Labuhan Angin bersama DPRD Tapteng, Senin (26/5/2025). (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 26/5 (Batakpost.com)– Terkait adanya kecelakaan kerja di PT Indonesia Power UBP Labuhan Angin pada bulan Maret 2025 lalu, DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak UBP Labuhan Angin, Senin (26/5/2025).

RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani bersama Ketua Komisi A dan Ketua Komisi B DPRD dengan sejumlah anggota DPRD Tapteng.

IKLAN
IKLAN

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai menjawab wartawan usai RDP di gedung dewan.

Dari hasil penjelasan pihak UBP Labuhan Angin kata Rivai, bahwa penyebab kematian karyawan outsourcing yang bekerja di sana bukan karena akibat kecelakaan kerja, melainkan karena adanya penyakit lain yang diderita oleh korban dan itu dibuktikan dengan pernyataan dari dokter.

“Tadi sudah dijelaskan pihak UBP Labuhan Angin, bahwa penyebab kematian tenaga kerja yang ada di sana bukan karena kecelakaan kerja. Itu dibuktikan dengan keterangan dari dokter yang menanganinya. Dan segala  tanggung jawab sudah dijalankan pihak perusahaan atau vendor, dan untuk biaya berobat korban ditanggung oleh BPJS. Itu penjelasan dari pihak UBP Labuhan Angin tadi,” terang Ketua DPRD.

Defri dari pihak PT Indonesia Power UBP Labuhan Angin yang membidangi Teknisian Lintas Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan serta Manajemen Keamanan (TL K3 dan Kam) yang dikonfirmasi Batakpost.com usai RDP, membenarkan hal itu.

“Sesuai undangan DPRD terkait kecelakaan kerja keracunan, kami sudah lakukan klarifikasi kalau keracunan itu tidak ada. Benar ada pekerja yang tidak sadarkan diri dan sesuai dari hasil rumah sakit menyatakan tidak ada keracunan,” ungkap Defri.

Dijelaskan Defri, bahwa korban bernama Hasan (60) warga Medan, bukan merupakan karyawan Indonesia Power, melainkan karyawan dari PT Lima Purnama Sukses (LPS) yang merupakan vendor pelaksana dari kegiatan overhaul di MCWP.

“Terhadap perusahaan yang mempekerjakan korban (PT LPS) telah diberikan sanksi tegas dari pusat. Dan kami tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada terjadi keracunan di kolam limbah pembuangan berbahaya,” kata Defri.

Ditambahkannya, bahwa korban Hasan meninggal dunia setelah sebulan mendapatkan perawatan. Dia meninggal dunia tanggal 4 April 2025, insiden kecelakaan kerja terjadi pada 5 Maret 2025. “Jadi ada selang waktunya sebulan. Korban sempat pulih dan masuk ke ruangan pemulihan di akhir April 2025. Kalau detail kronologi itu lebih tahu pihak perusahaan tempat korban bekerja,” jelas Defri. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS