Erniwati mengungkapkan, Dinas yang dipimpinnya berkomitmen untuk mencatat peralatan tersebut sebagai aset daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Hal ini untuk menjaga kepercayaan karena dinasnya telah menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi. Dia berharap proposal yang mereka ajukan ke Provinsi dapat disetujui.
Dengan adanya peralatan kebersihan dari bantuan keuangan Provinsi itu, Dinas Lingkungan Hidup bertekad untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pelayanan persampahan untuk tahun 2024 sebesar Rp 500 juta.
“Capaian realisasi penerimaan PAD retribusi pelayanan persampahan Dinas Lingkungan Hidup sampai tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp 483.510.000 atau 97 persen dari target Rp 500 juta. Dengan adanya bantuan keuanganProvinsi tahun 2023, kami berkomitmen akan menggunakan semaksimal mungkin supaya mendongkrak PAD yang target kami juga tahun ini sebesar Rp 500 juta,” ucap Erni semangat.
Ada pun wilayah pengangkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup hanya mencakup Kecamatan Pandan dan Sarudik. Namun, rencananya akan diperluas ke wilayah Kecamatan Badiri dan Pinangsori untuk meningkatkan PAD dari retribusi persampahan. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS