Taput, 1/5 (Batakpost.com)– Status Bandara Silangit yang berada di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dicabut. Dan kini statusnya menjadi bandara domestik.
Pencabutan status bandara internasional itu dilakukan oleh Kementerian Hukum (Kemenhub) terhadap 17 bandara di Indonesia, salah satunya Bandara Silangit.
Pencabutan status itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan pada 2 April 2024.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan pencabutan status bandara internasional terhadap 17 bandara di Indonesia karena jadwal penerbangannya ke luar negeri yang sepi atau hanya ke satu dua negara saja. Bahkan ada yang tidak pernah melayani penerbangan ke luar negeri, akibatnya operasional tidak efektif.
Demikian dikatakan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati sebagaimana dikutip dari kompas.com. Hanya saja pada prinsipnya kata dia, bandara yang status penggunaannya sebagai bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
“Hal itu setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional,” katanya.
Lantas apa dampaknya terhadap pariwisata Danau Toba? Kabid Komunikasi Publik Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT), Nelson Lumbantoruan, enggan mengomentari detail. Ia hanya mengatakan, kebijakan pemerintah pasti telah melalui pengkajian.
“Sebenarnya itu kan pertama, sudah menjadi kebijakan nasional, semuanya sudah diperhitungkan lah, untung ruginya,” ujar Nelson saat diwawancarai Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (30/4/2024).
Selanjutnya Baca: Menurutnya…