Berita UtamaPolitik

Sikap DPRD Tapteng atas Ketidakhadiran OPD dan Pernyataan Akun Resmi Pemkab

×

Sikap DPRD Tapteng atas Ketidakhadiran OPD dan Pernyataan Akun Resmi Pemkab

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Tapteng Musliadi Simanjuntak, S. Pd.I. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 10/6 (Batakpost.com)– DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyayangkan sikap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menghadiri lima kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan oleh DPRD. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap fungsi kelembagaan DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, khususnya dalam fungsi pengawasan.

Permasalahan ini semakin menjadi perhatian serius setelah munculnya pernyataan melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, yang menyebutkan bahwa salah satu capaian 100 hari kerja Bupati adalah “Mengembalikan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan, bukan sebagai atasan dinas/badan yang bebas memerintahkan tugas kepada dinas/badan”.

IKLAN
IKLAN

Menanggapi dua hal tersebut, DPRD Tapteng menggelar rapat internal lintas fraksi. Rapat itu menghasilkan keputusan bahwa DPRD akan menggunakan hak konstitusionalnya melalui mekanisme hak interpelasi.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Tapteng Musliadi Simanjuntak, S. Pd.I, kepada wartawan, Selasa (10/6/2025) di Gedung DPRD Tapteng.

Apabila tidak ada itikad baik dari pihak eksekutif, DPRD juga membuka kemungkinan untuk melanjutkan ke hak angket.

“Seluruh Fraksi di DPRD menyatakan dukungan terhadap langkah ini, kecuali Fraksi PDI Perjuangan. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Joko Pranata Situmeang menyampaikan bahwa pihaknya memahami pentingnya menjaga marwah dan kehormatan DPRD, serta siap menjembatani komunikasi antara DPRD dan pihak eksekutif. Namun, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar penyelesaian tidak sampai pada penggunaan hak interpelasi dan angket, melainkan diselesaikan melalui dialog konstruktif,” katanya.

DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menciptakan konfrontasi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga fungsi pengawasan dan menjaga marwah kelembagaan legislatif demi kepentingan rakyat Tapanuli Tengah. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS