Berita UtamaTapanuli Tengah

Seluruh Penatua dan BPHJ GKPI se-Resort Pasar Tukka Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

×

Seluruh Penatua dan BPHJ GKPI se-Resort Pasar Tukka Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Ketenagakerjaan foto bersama dengan Pendeta Resort GKPI Pasar Tukka dan para Penatua se-Resort dalam acara Sermon Resort dan sekaligus pemaparan dari BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh Penatua dan BPHJ se-Resort Pasar Tukka didaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Batakpost.com/Jasgult)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 4/5 (Batakpost.com)- Seluruh Penatua (Sintua/pelayan) dan Badan Pengurus Harian Jemaat (BPHJ) Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) se-Resort Pasar Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan penjelasan akan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Boy Citra Lumbantobing bersama Staf Alfredo Gurusinga dan Nuriani Silitonga, hadir langsung ke GKPI Hutanabolon saat acara Sermon Resort, Kamis (4/5/2023).

IKLAN
IKLAN

Dengan gamblang Boy memaparkan apa-apa saja manfaat dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Jaminan Kematian. Di mana setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan jika meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.

“Bagaimanapun kematiannya termasuk mati bunuh diri, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak, jika pesertanya sudah membayar iuran minimal 3 tahun,” terang Boy.

Sedangkan yang meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima 48 kali gaji, atau Rp 100 juta lebih, ditambah dengan beasiswa bagi dua orang anak.

Sedangkan besaran iuran yang harus dibayar untuk medapatkan program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hanya Rp 16.800 per bulan.

Baca juga untuk itulah…