Medan

Sekda Medan Ingatkan Perangkat Daerah Soal Keterbukaan Informasi Publik

×

Sekda Medan Ingatkan Perangkat Daerah Soal Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Sekda Medan Ingatkan Perangkat Daerah Soal Keterbukaan Informasi Publik
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 13/10 (Batakpost.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengingatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko (Pemerintah Kota) Medan untuk memahami dan merespons permintaan informasi publik sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Ingatannya tersebut dia sampaikan pada Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Medan pada Jumat, 13 Oktober.

Dalam acara tersebut, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Medan, Arrahmaan Pane, serta perwakilan perangkat daerah dan narasumber seperti Ketua Komisi Informasi, Abdul Haris Nasution, Sekda Wiriya Alrahman menegaskan pentingnya persiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana dalam menghadapi permintaan informasi dari masyarakat.

IKLAN
IKLAN

Sekda Wiriya Alrahman menekankan agar PPID Pelaksana yang ada di perangkat daerah dan PPID Utama yang dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Medan harus bekerja secara sinergis. Dia menyatakan bahwa permintaan data dan informasi dari PPID Utama harus segera ditindaklanjuti oleh PPID Pelaksana, dan PPID Utama harus aktif mencari data dan informasi yang diperlukan. Sekda juga menekankan bahwa PPID Utama adalah atasan PPID, sehingga mereka bertanggung jawab atas proses ini.

Sekda Wiriya Alrahman juga mengingatkan bahwa sebagian besar permintaan informasi dari masyarakat sudah tercakup dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan dia mendorong agar informasi tersebut didigitalkan. Selain itu, informasi dan data proyek juga sudah dapat diakses melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang.

Wiriya Alrahman menekankan bahwa kepedulian dan kesiapan dalam menghadapi permintaan informasi dari para stakeholder sangat penting. Ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang, tetapi juga sebagai upaya untuk mencegah Pemko Medan mendapat cap sebagai pemerintah yang kurang informatif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Medan, Arrahmaan Pane, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kapasitas PPID dalam memberikan layanan informasi publik di lingkungan Pemko Medan. PPID, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas informasi publik dan dokumen yang dihasilkan oleh organisasi atau instansi daerah, memiliki peran penting dalam menjaga, mengorganisir, dan memberikan akses ke informasi tersebut.

Struktur PPID terdiri dari Atasan PPID (Sekda), PPID Utama (Kadis Kominfo), dan PPID Pelaksana (seluruh sekretaris perangkat daerah yang dibantu operator atau admin). Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Haris Nasution, turut memberikan pandangan tentang standar layanan informasi publik untuk badan publik dan menjelaskan peran Komisi Informasi dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui berbagai mekanisme.

Abdul Haris Nasution mengakhiri paparannya dengan mengajak perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan untuk terus membangun semangat keterbukaan dengan memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS