Medan, 11/3 (Batakpost.com)– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mendaftarkan sebanyak 41.570 pekerja rentan menjadi peserta Jamsostek dalam kategori pekerja rentan, khususnya segmen pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Adapun rinciannya adalah, Tahun 2022 sebanyak 10.000 tenaga kerja ditambah lagi Tahun 2023 sebanyak 31.570 tenaga kerja.
Sedangkan pada anggaran APBD Sumut Tahun 2024 sebanyak 12.000 tenaga kerja didaftarkan belum lagi dari anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi 52.756 tenaga kerja.
“Total yang bakal direalisasikan bagi Pekerja Rentan Tahun 2024 sebanyak 64.756 tenaga kerja,” tulis Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Sanco Simanullang kepada batakpost.com, Senin (11/3/2024).
Menurut penjelasan Pejabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin, jumlah itu sejak tahun 2022 sampai 2023 terus mengalami peningkatan. Dan pada setiap tahun diharapkan mengalami penambahan sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.
Pemberian perlindungan ini mencakup kepada pekerja informal berpenghasilan kecil, penghasilan tidak menentu setiap bulan, rentan risiko sosial, dan tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial. Hal ini sebagai bagian dari pengentasan kemiskinan ekstrim dan perlindungan bagi kaum tenaga kerja rentan.
“Kita akan terus tingkatkan tahun demi tahun untuk mengentaskan kemiskinan dari sektor pekerjaan Rentan,” jelas Pj Gubsu Hassanudin dalam sebuah acara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.
Tampak hadir dalam acara itu mantan Kadisnaker yang kini menjabat Kadis Pendidikan Sumut Ir. Abdul Haris Lubis MSi dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien, Wakil Kakanwil Bidang Kepesertaan Sanco Simanullang, Wakil Kakanwil Bidang Pelayanan Ferama Putri, Kepala Cabang Medan Kota Jefri Iswanto, Kepala Cabang Medan Utara Harry Agung dan sejumlah staf. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS