Medan, 10/6 (Batakpost.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap seorang pelaku berinisial REL (18) di sekitar rumahnya di Kampung Jati Jalan Dr Kumpulan Pane Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Jumat dinihari (9/6/2023) sekira pukul 03.30 WIB.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas menerima informasi dari seorang warga yang tidak ingin mengungkapkan identitasnya. Warga tersebut melaporkan bahwa ada seorang pemuda di sekitar kediamannya yang sering menjual dan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, sehingga menyebabkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
“Petugas menerima laporan dari warga tentang seorang pemuda yang sering menjual dan mengedarkan pil ekstasi dekat rumahnya,” ujar Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud. Pada sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Jati, Jalan Dr Kumpulan Pane, petugas melihat seorang pemuda dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan, berjalan seorang diri. Petugas mendekati pelaku, memperkenalkan diri sebagai polisi, dan meminta identitas dari pelaku.
Setelah identitas pelaku dikonfirmasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan sekitar tempat tinggalnya. Hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah pil ekstasi yang diduga digunakan untuk diperdagangkan.
Pelaku REL (18) kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dia akan dihadapkan pada tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait kasus peredaran narkotika.
Kepolisian mengapresiasi partisipasi dan laporan masyarakat yang membantu dalam mengungkap kasus ini. Polres Tebing Tinggi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Polres Tebing Tinggi akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk mengurangi peredaran narkotika di wilayahnya, dan bekerja sama dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. (ril)