Nasional

Resmi! RUU IKN Disahkan Jadi UU, Nama Ibu Kota Jadi Nusantara

×

Resmi! RUU IKN Disahkan Jadi UU, Nama Ibu Kota Jadi Nusantara

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPR-RI terkait pengesahan RUU IKN menjadi UU. (merdeka.com)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 19/1 (Batakpost.com)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Dengan begitu, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.

Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar hari ini. Dari perwakilan pemerintah dihadiri langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

IKLAN
IKLAN

BACA JUGA: Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara Pilihan Jokowi, Gugurkan 80 Nama

Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.

“Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui,” tutur Puan.

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan pihaknya telah menyetujui ibu kota negara di Kalimantan Timur bernama Nusantara untuk selanjutnya disebut ibu kota Nusantara. Pusat pemerintahan baru itu akan jadi satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. (dtc)