Berita UtamaSibolga

Residivis Ini Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

×

Residivis Ini Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

Sebarkan artikel ini
Tersangka RFSS alias F yang merupakan residivis yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Sibolga pada Jumat (12/1/2024). (Batakpost.com/Humas Polres)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 13/1 (Batakpost.com)– Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang residivis karena kasus narkoba pada Jumat (12/1/2024) di Jalan Dame Gang Jambu, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Adalah RFSS (41) alias F yang bekerja sebagai nelayan tak dapat mengelak ketika barang haram jenis sabu dari badannya berhasil diamankan petugas seberat 0,12 gram.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R Hutagaol menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka berawal saat Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika di Jalan Dame Sibolga.

Setelah turun ke lokasi tersangka berhasil diamankan dan diinterogasi. Tersangka RFSS alias F mengakui memiliki sabu tersebut.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan selanjutnya.

Ada pun Rencana Tindak Lanjut (RTL) terhadap tersangka melibatkan langkah-langkah seperti cek RIK Kes tersangka, Gelar perkara, Pemeriksaan saksi-saksi, Pemeriksaan tersangka, Lengkapi mindik, Pengembangan, Pemeriksaan barang bukti ke Labfor, dan lengkapi berkas untuk dikirim ke JPU.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS