Berita UtamaSibolga

Pria Ini Mencuri di Sibolga Ditangkap di Hutanabolon Tapteng

×

Pria Ini Mencuri di Sibolga Ditangkap di Hutanabolon Tapteng

Sebarkan artikel ini
Pelaku perncurian sepeda motor saat diamankan di Mapolres Sibolga. (Batakpost.com/Humas Polres)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 11/7 (Batakpost.com)- Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Aso-aso arah laut nomor 91, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi LP/B/111/VII/2023/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara yang dilaporkan pada tanggal 9 Juli 2023.

IKLAN
IKLAN

Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasi Humas Iptu Suyatno menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu 9 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, Shanti Hafsah Siregar (pelapor) berada di rumahnya dan mau diajak tetangganya Titin Pohan untuk pergi ke pesta.

Karena ada rencana mau ke pesta, Shanti pergi mandi. Sehabis mandi dia kaget bahwa sepeda motor miliknya Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1MC11198K035754 dan nomor mesin MC11E-1034312, telah hilang dari rumahnya dan juga dengan kunci sepeda motornya yang diletakkan dekat lemari televisi.

Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polres Sibolga, dan polisi langsun melakukan penyelidikan.

Pada hari Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 1.30 WIB Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Tim yang dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah bergerak menuju Desa Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ST (30) dan langsung diboyong ke Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Disampaikan Kasi Humas, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kejahatan dan melindungi keamanan masyarakat. Polres Sibolga berkomitmen untuk memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, karena pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS