Berita UtamaMedan

Praktisi Hukum Dukung Polsek Barus Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan

Praktisi hukum Abdul Manaf SH., MH. (Batakpost.com/Ist)

Medan, 27/2 (Batakpost.com)- Praktisi hukum Abdul Manaf SH., MH, menyampaikan dukungan penegakan hukum atas langkah profesional yang dilakukan oleh Polsek Barus Wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), dalam menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya dengan tersangka AL. Polsek Barus resmi menetapkan AL tersangka tindak pidana kekerasan terhadap korban Ahmad Rizky Amanda Sibarani sehingga mengakibatkan lehernya terluka.

Menyikapi hal itu, Abdul Manaf, menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dinilai berdasarkan parameter yuridis, yakni terpenuhinya unsur tindak pidana dan kecukupan alat bukti. Dalam perkara ini, adanya luka fisik pada korban serta dijahit yang telah mendapatkan perawatan medis dan opname, merupakan fakta objektif diambil oleh Polsek Barus, yang memiliki nilai pembuktian kuat dalam hukum acara pidana.

IKLAN
IKLAN

“Bukti medis seperti visum et repertum adalah alat bukti yang sah menurut KUHAP. Ketika penyidik telah mengantongi bukti tersebut dan didukung keterangan saksi serta alat bukti lain, maka langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang jelas. Itu murni konstruksi hukum pidana, bukan opini,” tegasnya di Medan, Jumat, (27/2/2026).

Ia juga menekankan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan bukanlah bentuk vonis, melainkan bagian dari mekanisme hukum untuk menjamin proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terhambat. Untuk itu, Abdul Manaf mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring perkara ini ke dalam narasi “si kaya versus si miskin” atau membangun persepsi konflik kelas.

Menurutnya, pendekatan semacam itu tidak relevan dalam kerangka hukum pidana. “Hukum pidana tidak mengenal kategori kaya atau miskin dalam menentukan adanya tindak pidana. Yang dinilai adalah perbuatan dan alat buktinya. Ketika unsur pidana terpenuhi dan bukti cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa melihat latar belakang sosial para pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan, menggiring opini ke isu ketimpangan sosial justru berpotensi mengaburkan substansi perkara dan mereduksi objektivitas penegakan hukum. Negara hukum mensyaratkan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), artinya setiap orang diproses berdasarkan perbuatannya, bukan status ekonominya dan bagi seseorang siapapun yang menuduhkan kinerja penyidik tidak proposional dengan sebatas hanya membangun opini saja dan dapat berakibat membuat kekacauan ditengah-tengah masyarakat, maka bisa terancam pidana.

“Jika ada keberatan terhadap proses yang berjalan, mekanisme pengujian tersedia melalui praperadilan maupun persidangan terbuka. Itu jalur konstitusional yang sah. Bukan dengan membangun opini yang menyimpang dari fakta hukum,” lanjut Abdul Manaf.

Maka dari itu Abdul Manaf mengajak masyarakat untuk tetap rasional dan menjaga kondusivitas. Dikatakan, perkara ini harus dilihat sebagai kasus hukum pidana yang berdiri di atas alat bukti dan prosedur.

“Maka dari itu apresiasi patut diberikan kepada aparat yang bekerja profesional. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Barus maupun yang sedang berjalan di Polres Tapteng serta yakinlah penyidik bekerja dengan proposional dan semua pihak tidak menggesernya ke isu-isu di luar substansi,” tutup Abdul Manaf.

Sebelumnya disebutkan di salah satu media online, Dedi Riski Simanullang menilai negatif penegakan hukum yang tengah terjadi di wilayah hukum Kepolisian Polres Kabupaten Tapanuli Tengah. Dedi Simanullang menuding Polsek Barus telah melakukan rekayasa perkara tindak pidana dan atas adanya intervensi dan intimidasi dari mantan pejabat Pemkab Tapteng dan salah satu anggota DPRD Sumut termaksud dari pimpinan DPRD Tapteng. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW

 

Exit mobile version