Berita UtamaSibolga

PPN Sibolga Sosialisasikan Pelaksanaan Pemungutan PNBP Pasca Produksi

×

PPN Sibolga Sosialisasikan Pelaksanaan Pemungutan PNBP Pasca Produksi

Sebarkan artikel ini
Kepala PPN Sibolga Makkasau, A.PI.,M.Si bersama Kadis Kelautan dan Perikan Tapteng, dan mewakili Kodim 0211/TT saat membuka acara Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan PNBP Pasca Produksi di Aula PPN Sibolga, Kamis (2/3/2023). (Batakpost.com/Jason Gultom)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Dijelaskan Makkasau, selama ini Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dikeluarkan jika pelaku usaha sudah membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebelum melakukan usaha penangkapan ikan untuk setahun ke depan.

“Besar juga biaya yang dikeluarkan pemilik kapal supaya SIPI-nya keluar. Padahal bisa saja mereka berlayar atau menangkap ikan hanya beberapa kali, sementara uang sudah dikeluarkan sebelumnya. Itulah regulasi sebelumnya atau istilahnya Penarikan Pra-produksi,” terang Makkasau.

IKLAN
IKLAN
Peserta Sosialisasi yang terdiri dari para pemilik kapal dan juga organisasi nelayan serta pemilik tangkahan dan undangan saat mengikuti acara Sosialisasi tentang penerapan regulasi yang baru Pelaksanaan Pemungutan PNBP Pasca Produksi di PPN Sibolga, Kamis (2/3/2023). (Batakost.com/Jason Gultom)

Melihat kondisi itu ditambah dengan banyaknya masukan dari para pemilik kapal dari seluruh Indonesia, Pemerintah mengeluarkan regulasi yang baru atau Penarikan Pasca-produksi. Di mana SIPI tidak dipungut PNBP/gratis. Dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan.

“Aturan yang baru ini sangat membantu pemilik kapal karena tidak perlu lagi membayar PNBP untuk mendapatkan SIPI, atau sudah gratis. Pemilik kapal hanya dibebankan membayar PHP sebesar 5 persen dari hasil tangkapan untuk kapal 30-60 GT. Sedangkan yang 60 GT ke atas dikenakan PHP 10 persen dari hasil tangkapan dikalikan dengan harga ikan,” kata Makkasau.

Sedangkan harga ikan sudah ditentukan oleh PPN Sibolga sesuai dengan jenisnya.

Untuk ikan Cakalang dan Layang harganya Rp 9.500/Kg. Tongkol Rp 8.500, Madidihang Rp 11.300, Tembang Rp Rp 5.100, Kembung Rp 11.000, Ikan Selar Rp 4.400.

“Kalau seumpamanya kapal itu menangkap ikan sebanyak 10 ton dengan berbagai jenis ikan, tinggal dikalikan saja dengan harga yang sudah ditentukan PPN, dikali 5 persen untuk kapal 30-60 GT. Dan 10 persen untuk kapal di atas 60 GT. Jadi sudah sangat-sangat membantu aturan yang baru ini. Istilahnya, panen dulu baru membayar PHP. Kalau selama ini harus bayar dulu, padahal belum tentu mendapat ikan ditambah lagi waktu belayar bisa sering terkendala karena berbagai hal,” terang Makkasau menjelaskan.

Adapun dasar…