Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Sibolga

Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Cara Problem Solving

386
×

Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Cara Problem Solving

Sebarkan artikel ini
Penyelesaian perkara secara Problem Solving. (Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 3/7 (Batakpost.com)- Kapolsek Sambas Ipda Bagas Dwi Akbar,S.Tr.K menyelesaikan kasus penganiayaan melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau secara Problem Solving, Sabtu (2/7/2022).

Perdamaian itu terkait telah terjadinya peristiwa penganiayaan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Horas arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, yang dilakukan Rizky Ananda terhadap Agil Zulhikmi Hutagalung, yang menyebabkan bengkak pada mata bagian sebelah kanan Agil, luka pada bibir dalam sebelah kanan dan luka lecet pada tangan bagian kanan Agil  Zulhikmi  Hutagalung.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Kemudian setelah orang tua dari kedua belah pihak dipertemukan di Mako Polsek Sibolga Sambas oleh personel Polsek Sibolga Sambas dan Kepling IV Kelurahan Pancuran Pinang, Faisal Bahri Matondang, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.

BACA JUGA: Sat Resnarkoba Polres Tapteng Telah Menangani 51 Kasus Narkoba

“Pihak I (Rizky Ananda) telah menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada pihak II (Agil Zulhikmi Hutagalung) dan Pihak ke II (Agil Zulhikmi Hutagalung) menerima dengan ikhlas. Kedua belah pihak berjanji akan menjaga perilaku, perbuatan dan perkataan di lingkungan tempat tinggal masyarakat dan tidak akan menimbulkan permasalahan yang dapat pemicu persoalan di kemudian hari,” terang Kapolsek melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin, Minggu (3/7/2020).

Selain itu, pihak I (Rizky Ananda) berjanji tidak mengulangi yang melawan Hukum kepada keluarga, lingkungan dan orang lain dalam perkara apapun. Kedua belah pihak setelah berdamai tidak melakukan tuntutan hukum secara Pidana maupun Hukum Perdata; serta apabila di kemudian hari ada di luar kedua belah pihak yang melakukan tuntutan maka kedua belah pihak menyatakan gugur demi Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dengan adanya perdamaian antara kedua belah pihak yang bertikai, pihak Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga telah menuntaskan kasus penganiayaan tersebut melalui Problem Solving. (ril)