Sibolga

Polri Buka Pendaftaran Akpol dan Bintara, Ini Syaratnya

×

Polri Buka Pendaftaran Akpol dan Bintara, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Salah seorang pendaftara untuk masuk calon polisi sedang diikur tinggi dan berat badannya. (Batakpost.com/Humas Polres Sibolga).
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 7/4 (Batakpost.com)- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran untuk jenjang Akademi Kepolisian (Akpol) dan juga Bintara. Hal itu disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasi Humas AKP R Sormin, Kamis (7/4).

“Bagi anda yang berminat menjadi calon Taruna Akpol, silahkan daftarkan diri anda. Informasi seperti persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan, serta keterangan lainnya bisa anda dapatkan pada www.go.id polri. Pendaftaran Online.

IKLAN
IKLAN

BACA JUGA: Capaian Vaksinasi di Taput 102 Persen, Kapoldasu Puji Kinerja Bupati Nikson

Syarat Umum

Persyaratan penerimaan anggota Polri ditetapkan berdasarkan Pasal 21 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tercatat ada 8 syarat umum yang harus dipenuhi calon pendaftar dalam penerimaan Polri 2022. Syarat-syarat itu adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  5. Sehat secara jasmani dan rohani
  6. Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  7. Minimal berumur 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
  8. Berwibawa, jujur, adil serta tidak berkelakuan tercela
  9. Berkas yang harus dilengkapi :

Menurut informasi yang dipaparkan dalam situs penerimaan Polri 2022, ada 12 jenis berkas yang harus disiapkan calon pendaftar penerimaan Polri 2022 untuk bidang Taruna Akpol dan Bintara Polri. Panduan dan format dokumen itu sudah disiapkan dan tinggal diunduh dan dicetak, untuk kemudian diisi dan dilengkapi oleh para calon pendaftar.

Format berkas pendaftara bisa diunduh di situs https://penerimaan.polri.go.id/.

Jenis-jenis berkas yang harus dilengkapi adalah:

  1. Surat permohonan menjadi anggota Polri (tulis tangan)
  2. Ijazah asli dan dilegalisir (SD-SMP-SMA-D3-D4-S1/S2)
  3. Akta kelahiran
  4. Kartu Keluarga (KK),
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  7. Surat persetujuan Orangtua/Wali
  8. Surat pernyataan belum pernah menikah
  9. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri
  10. Surat pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas
  11. Surat pernyataan tidak melakukan KKN

12.  Surat tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma  hukum.

  1. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Para calon pendaftar penerimaan Polri 2022 wajib memantau seluruh proses seleksi melalui situs https://penerimaan.polri.go.id/ atau melalui aplikasi CNC Polri di ponsel Android. Selain itu, perkembangan informasi seleksi bisa disimak melalui akun Instagram @@rekrutmen_polri. (humas Polres Sibolga)