Medan, 13/6 (Batakpost.com) – Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba beberapa hari sebelumnya terhadap tersangka Sikus (41) di Jalan Ir H Djuanda Karya Jaya Tebing Tinggi, serta tersangka Reza (44) di Bandar Betsy Simalungun pada Senin (12/6/2023).
Kasus ini terungkap setelah tersangka Reza mengakui bahwa barang terlarang tersebut merupakan hasil transaksi dengan seorang pria di Bandar Tongah, Simalungun. Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP JH Panjaitan, yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, menjelaskan bahwa petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengusut kasus narkoba jenis sabu dan ganja setelah hanya hitungan jam.
Pada awalnya, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu seberat 2,95 gram dari Sikus di Karya Jaya. Setelah itu, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Reza di Kebun Bandar Betsy Simalungun dengan barang bukti ganja seberat 2,41 gram. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan Reza, polisi juga berhasil menangkap seorang pengedar lain dengan inisial J alias Romo (47) pada hari yang sama di Pos Induk Emplasmen Perkebunan Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
Kasi Humas menjelaskan bahwa Romo beralamat di Huta II Gondang Rejo Desa Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka tersebut antara lain sabu seberat 1,13 gram, ganja seberat 67,57 gram, serta berbagai barang lainnya seperti pipet plastik, handphone, dan kotak rokok.
Kedua tersangka saat ini telah berada di sel tahanan Polres Tebing Tinggi. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.