Batakpost – Polisi telah menangkap seorang pria dengan inisial MR atas tuduhan penipuan dana hari raya Idul Fitri kepada warga di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Pria tersebut melakukan penipuan dengan modus surat palsu atau proposal THR atas nama DKM Nurul Falah Jakarta Barat Kecamatan Tambora 11320.
Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, pelaku melakukan penipuan tersebut pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 15.30 WIB di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku meminta sumbangan senilai Rp 300 ribu di sebuah restoran China, namun berhasil ditangkap oleh pemilik restoran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali oleh pemilik restoran. Selanjutnya, pelaku diamankan di Pos RW 05 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dan dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku telah melakukan penipuan dengan modus surat palsu atau proposal THR sejak 2 hari lalu. Pelaku melakukan aksinya di sejumlah mini market, hotel, restoran China, dan warteg yang berada di Jalan Bandengan Selatan Rt 001/Rw 005 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Pelaku mengaku terinspirasi sendiri untuk mencari uang untuk persiapan lebaran. Dia tidak berkomplot dengan siapa pun dan melakukannya sendirian. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.
Namun, atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di Pekojan, dan tokoh masyarakat setempat, polisi melakukan restorative justice terhadap pelaku ini. Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan, hanya dilakukan pembinaan di Polsek Tambora.
Kasus penipuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati dalam memberikan sumbangan pada orang yang tidak dikenal. Hal ini untuk menghindari terjadinya tindakan kriminal yang merugikan.