Tapteng, 29/11 (Batakpost.com)– Pj Bupati Tapanuli Tengh (Tapteng) Dr Sugeng Riyanta, SH., MH menggelar sosialisasi penegasan netralitas ASN kepada Aparat Desa yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (29/11/2023) di Gedung Serbaguna Pandan, Tapanuli Tengah.
Selain Aparat Desa, turut juga ikut Para Camat, Lurah, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sosialisasi ini diawali dengan paparan dari Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa E Banjarnahor. Kapolres menjelaskan tentang poin-poin yang harus ditaati oleh ASN dalam masa Pemilu dan Pemilukada serta Legislatif.
Dikatakan Basa, sesungguhnya pihaknya tidak mau melakukan pemeriksaan terhadap ASN maupun aparat desa jika nantinya tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang.
“Anda punya hak untuk memilih, tetapi sesuai dengan koridor atau aturan. Begitu ada penyimpangan atau pelanggaran, maka kami akan melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Demikian juga dengan penggunaan dana desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan yang sudah ada. Karena dana desa itu turut diawasi oleh Kejaksaan dan juga Polisi.
“Kami mengharapkan dukungan dari Bapak/Ibu sekalian untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada di Tapanuli Tengah berjalan dengan baik dan lancar, serta menjaga netralitas ASN,” kata perwira melati dua itu.
Kajari Sibolga Syaifful yang diwakili oleh Kasi Intel Julio Ramandre, juga menjelaskan tentang aturan larangan ASN berpolitik dan asas netralitas. Dia menyebutkan untuk ASN memang banyak larangan dalam Pemilu dan Pemilukada, untuk itu diminta untuk sabar dan patuh dengan larangan tersebut.
“Saya sarankan agar jangan coba-coba melakukan atau melanggar aturan yang sudah ditentukan, karena pasti diproses,” ungkapnya.
Selanjutnya: Hal Senada…