Kepala Badan Pengelola Keuangan, Basyri Nasution, menegaskan bahwa pemindah-bukuan atau pendebetan dari rekening ASN ke rekening untuk kepentingan sosial, darma wanita, POUK, dan Baznas adalah rekening resmi dan juga dilaporkan kepada BPK saat melakukan pemeriksaan.
“Salah satu contoh, di BPKPAD ada iuran dana sosial sebesar Rp.10 ribu per orang tiap bulannya. Ini masuk ke rekening sosial yang tujuannya untuk kegiatan sosial seperti sumbangan kematian dan kegiatan pesta keluarga ASN. Dana sosial ini juga dilaporkan kepada BPK, semua transaksi keuangan ini transparan dan akuntabilitas,” ungkap Basyri.
Sementara itu, Helwanri Harahap selaku Pimpinan Operasional Bank Sumut Cabang Pandan, mengungkapkan bahwa Bank Sumut sedang melakukan pemutahiran data terkait pendebetan dari rekening gaji ASN sesuai dengan pendebetan yang diserahkan oleh OPD ke Bank Sumut. Bank Sumut memastikan bahwa setiap pendebetan yang dilakukan ditujukan ke rekening resmi seperti rekening Baznas dan rekening sosial masing-masing dinas.
“Kami tidak pernah menyetorkan itu ke rekening partai politik atau nama pribadi seseorang,” ungkap Helwanri. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS











