Elfin Elyas juga menegaskan bahwa kegiatan sosial ASN ini tidak terkait dengan kepentingan partai politik tertentu, melainkan semata-mata untuk kegiatan sosial ASN.
Pj Sekda Tapteng, Herman Suwito, juga telah memerintahkan seluruh pimpinan OPD untuk menghentikan pendebetan atau pemindahbukuan dari rekening gaji ASN, kecuali untuk Baznas yang memiliki ketentuan khusus dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Pendebetan tersebut tidak ada kaitannya dengan partai politik tertentu. Setiap rekening yang digunakan untuk kepentingan sosial, termasuk Baznas, memiliki tujuan yang jelas dan dilaporkan secara transparan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Baznas juga sudah siap untuk dimintai klarifikasi maupun diaudit terkait penggunaan dana Baznas,” ungkap Herman Suwito.
Herman menyatakan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan OPD untuk menghentikan pendebetan atau pemindah-bukuan untuk iuran yang bersifat partisipatif dan sosial.
Herman juga mengkritisi bahwa surat kuasa pendebetan rekening ASN dikeluarkan oleh Bank Sumut tanpa koordinasi dan persetujuan dari Pemkab Tapteng.
“Kami juga meminta kepada Bank Sumut untuk terus berkoordinasi dan juga tidak melakukan pendebetan tanpa persetujuan dari Bupati Tapteng ataupun Sekda,” pungkasnya.
Selanjutnya Baca: Kepala Badan…