Tapteng, 7/10 (Batakpost.com)- Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Elfin Elyas, telah mengeluarkan perintah tegas kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghentikan pendebetan atau pemindah-bukuan dari rekening tabungan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali untuk pendebetan yang terkait dengan zakat infak melalui rekening Baznas.
Elfin Elyas menggarisbawahi bahwa iuran dana kegiatan sosial yang dilakukan di lingkungan OPD harus bersifat partisipatif dan sukarela, dan tidak boleh dipotong dari gaji ASN. Hal ini mencakup berbagai kegiatan sosial seperti sumbangan kematian dan bantuan bagi yang sakit.
“Memang kita ketahui ada inisiatif ASN pada OPD untuk kegiatan sosial seperti sumbangan kematian dan bantuan bagi yang sakit, hal ini dipersilahkan karena memang sudah menjadi budaya kita untuk saling tolong-menolong. Namun, tidak boleh dipotong dari gaji sebagai kewajiban, melainkan harus bersifat sukarela,” kata Elfin Elyas kepada wartawan pada Jumat (6/10/2023).
Pj Bupati juga meminta agar para Pimpinan OPD tidak mengambil keputusan sendiri terkait pendebetan atau pemindah-bukuan rekening gaji ASN.
“Penanggung jawab anggaran adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati sebagai pemilik anggaran, sehingga OPD harus berkoordinasi dengan Sekda sebelum melakukan pendebetan. Bank Sumut juga diharapkan selalu berkoordinasi dengan Sekda terkait hal-hal tersebut,” tegas Elfin.
Selanjutnya Baca: Elfin Elyas…