Berita UtamaTapanuli Tengah

Pj Bupati Tanggapi Terkait Pengerukan Bukit di Kelurahan Sibuluan Nauli

×

Pj Bupati Tanggapi Terkait Pengerukan Bukit di Kelurahan Sibuluan Nauli

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas saat diwawancarai terkait aktivitas galian ilegal di Sibuluan Nauli. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Pandan, 7/5 (Batakpost.com)- Kegiatan pengerukan bukit atau galian C tanpa izin di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

Pada Jumat (28/4) lalu, sekitar puluhan rumah di sekitar lokasi terendam banjir saat hujan mengguyur wilayah itu. Air bercampur lumpur mengalir deras dari lokasi pengerukan bukit, merendam pemukiman penduduk.

IKLAN
IKLAN

Menanggapi peristiwa ini, Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas, menyatakan keprihatinannya dan akan mengevaluasi pengendalian lingkungan terkait masalah ini. Ia menyebutkan bahwa daerah perbukitan sangat rentan terhadap bencana, seperti longsor dan banjir. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah akan mengevaluasi izin terkait aktivitas pengerukan bukit tersebut dan akan mengundang dinas perizinan terkait untuk membahas masalah ini.

Dinas Wilayah V Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan bukit atau galian C di Kelurahan Sibuluan Nauli tidak memiliki izin yang sah. Namun, ESDM bukan lembaga yang bertugas menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin. Tugas mereka hanya memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai legalitas usaha pertambangan tersebut.

Dampak Aktivitas Pengerukan Bukit, Puluhan Rumah Terendam Banjir di Sibuluan Nauli. (Batakpost.com/Ist)

Meskipun tidak memiliki izin, aktivitas pengerukan bukit atau galian C di Kelurahan Sibuluan Nauli masih berlangsung secara bebas. Hal ini menunjukkan kelalaian dalam pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah sejak Oktober 2022 lalu, telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas usaha pertambangan jenis tanah uruk dengan menggunakan alat berat berupa satu unit excavator di salah satu pegunungan di Jalan AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan. Kegiatan galian C tanah uruk tersebut dilakukan oleh Marisi Hutasoit (44) yang berdomisili di sekitar lokasi pengurukan tanah di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.

Pihak Penyidik Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah juga sudah meminta keterangan dari Dinas Wilayah V ESDM Provinsi Sumatera Utara selaku Ahli, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan di lokasi itu.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, mengaku belum mendapat laporan saat dikonfirmasi terkait aktivitas galian C tanpa izin alias ilegal di Kelurahan Sibuluan Nauli.

“Yang mana? di Sibuluan Nauli banyak ini. Nanti kita cek, nanti kita cek ya, gak ada laporan ke saya,” ujar Jimmy. (red)