Berita UtamaPolitik

Pilkada dari Masa ke Masa

×

Pilkada dari Masa ke Masa

Sebarkan artikel ini
Arthur Simanungkalit. (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Setelah Ditandatanganinya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Oleh Presiden Joko Widodo Pada Tahun 2015, maka Era Pilkada serentak di Indonesia di Mulai, pada tahun- tahun sebelumnya memang terdapat pilkada-pilkada yang dilakukan pada tahun yang sama, namun bisa berbeda-beda setiap daerah untuk bulan dan hari pemungutan suara. Dan Era Pilkada Serentak yang dimaksud di sini adalah adanya kesamaan  tanggal, bulan dan tahun berlangsungnya hari pemungutan suara.

Pilkada Serentak 2015, Berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah di 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 36 Kota, pada tanggal 9 Desember 2015.

Pilkada 2017, berlangsungnya Pemilihan Kepala daerah di 7. Provinsi, 76 Kabupaten dan 18 Kota, pada tanggal 15 Februari 2017.

Pilkada 2018, berlangsungnya pemilihan Kepala Daerah di 17. Provinsi, 115 Kab dan 39 Kota pada tanggal 27 Juni 2018.

Pilkada 2020, berlangsungnya pemilihan Kepala Daerah di 9 Provinsi, 224 Kab dan 37 Kota pada tanggal 9 Desember 2020.

Pilkada 2024, yang akan berlangsungnya pemilihan Kepala Daerah di 37 Provinsi, 415 Kab dan 93 Kota pada tanggal 27 November 2024. Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan berlangsung 27 November 2024  diikuti oleh Seluruh Provinsi Di Indonesia Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan diikuti oleh seluruh Kabupaten Kota se Indonesia Kecuali Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Di mana Bupati dan Wali Kotanya ditunjuk Oleh Gubernur.

Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, merupakan acuan dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, namun seiring berjalan waktu dan dinamika politik di Indonesia, undang-undang tersebut telah mengalami 4 (empat) kali perubahan atau Pembaharuan.

Setelah UU 1 tahun 2015 di Undangkan 2 Februari 2015, perubahan pertama dengan terbitnya UU N0. 8 Tahun 2015, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, yang di undangkan pada tanggal 18 Maret 2015. Perubahan kedua dengan terbitnya UU No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 1 juli 2016.

Perubahan ketiga dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2020. Perubahan Ketiga atas Undang- undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, disahkan dan diundangkan pada tanggal 4 Mei 2020.

Perubahan keempat dengan terbitnya UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 11 Agustus 2020.

Perubahan ketiga dan keempat UU No. 1 Tahun 2015 lebih mengacu kepada teknis dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di tengah terjadinya Pandemi COVID-19.

Berkaca pada Pemilihan-pemilihan Kepala daerah yang lalu, banyak daerah atau masyarakat yang terlibat konflik, rawan terjadi kerusuhan, rawan terjadinya tindakan yang mengarah pelanggaran Pidana. Memang tidak semua daerah mengalaminya, namun potensi konflik itu akan selalu ada.

Untuk itu harapan penulis, agar masyarakat Indonesia ikut mendukung terciptanya Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Yang Damai Dan Bermartabat Serta Memilih dan Menghasilkan Kepala-Kepala Daerah Yang Terbaik guna memajukan negeri tercinta ini. (***)

Penulis: Kordinator Nasional Kolega (Kolaborasi Anak Bangsa) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara (2018-2023).

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS