Berita UtamaPolitik

Pilkada dari Masa ke Masa

×

Pilkada dari Masa ke Masa

Sebarkan artikel ini
Arthur Simanungkalit. (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Keempat, sistem pemilihan perwakilan Murni, dasar pelaksanaan sistem ini adalah  berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Pada masa ini, setelah di undangkan pada tanggal 7 Mei 1999 yang di sahkan oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (B.J. Habibie) Kepala daerah Provinsi disebut Gubernur (pasal 31 angka 1) dan Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati (pasal 32 angka 1) serta Kepala Daerah Kota disebut Wali Kota (pasal 32 Angka 2).

Berdasarkan tugas dan wewenang DPRD yang tercantum dalam UU N0.22 Tahun 1999 pasal 18, DPRD mempunyai tugas dan wewenang Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pada masa ini Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara bersamaan oleh Lembaga DPRD.

Pemilihan secara bersamaan ini dimaksudkan untuk menjamin kerja sama yang harmonis antara Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Melalui sistem pemilihan ini kepala daerah dipilih secara murni oleh DPRD tanpa Intervensi Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, sejak Tahun 2005, Pemilihan Kepala daerah dilakukan secara langsung. Pemilihan kepala Daerah tersebut di dasari UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.  Sesuai dengan UU No.32 tahun 2004 pasal 24 angka 5 Disebutkan Bahwa Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dipilih Dalam Satu Pasangan Secara Langsung Oleh Rakyat Di Daerah Yang Bersangkutan. Hal selaras juga dibunyikan dalam Pasal 56 angka 1 yang berbunyi “ Kepala Daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dan pasal 56 angka 2 menyebutkan bahwa pasangan calon yang dimaksud pada ayat 1  diajukan oleh partai politik atau Gabungan Partai Politik.

Dari UU 32 Tahun 2004 ini kita mengetahui bahwa Partai politik merupakan satu-satunya Lembaga yang bisa mengajukan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah. Hal ini tampak pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah Tahun 2005-Tahun 2008.

Pada tanggal 23 Juli 2007, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 hadir Kesempatan Bagi Calon Perseorangan (non-Partai Politik), kemudian Putusan MK tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah.  Di mana pasal 56 ayat 2 berubah menjadi  “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politk, Gabungan Partai Politk, atau perorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Ini.”

Dan selaras dengan pasal 59 ayat 1 poin b “Peserta Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Adalah Pasangan Calon Perseorangan Yang Didukung Oleh Sejumlah Orang”. Kemudian ayat selanjutnya mengatur ketentuan syarat dukungan untuk calon perseorangan tersebut.

Sempat pemilihan Kepala daerah secara langsung ingin dikembalikan melalui mekanisme Pemilihan Kepala daerah melalui Lembaga DPRD, yaitu dengan munculnya UU No.22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang mana pada pasal 3  dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota dipilih oleh anggota DPRD dan pada pasal 4 dinyatakan bahwa calon tersebut harus telah mengikuti uji public.

Uji Publik adalah Uji Kompetensi dan Integritas yang dilaksanakan oleh panitia Uji Publik yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan (dari Lembaga DPRD).  UU No.22 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 September 2014 dan diundangkan tanggal 2 Oktober 2014 mendapatkan penolakan yang luas dari rakyat Indonesia . Kemudian pada pemerintahan Presiden Joko Widodo terbitlah UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Dengan UU tersebut, kepala daerah Kembali dipilih secara langsung oleh rakyat.

Selanjutnya Baca: Setelah…