Berita UtamaPolitik

Pilkada dari Masa ke Masa

×

Pilkada dari Masa ke Masa

Sebarkan artikel ini
Arthur Simanungkalit. (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

(TINJAUAN HISTORIS DAN YURIDIS PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA)

Penulis : Arthur Simanungkalit

IKLAN
IKLAN

Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional akan dilangsungkan pada hari Rabu, 27 November 2024. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah pun sudah berlangsung, misalnya saat ini sedang berlangsung Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan, Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih Serta  Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024 adalah berdasarkan UU N0 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Sesuai Dengan Pasal 201 Angka 8.

Perubahan demi perubahan terjadi dari masa ke masa dalam hal Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Penulis mengutip tulisan Topan Yuniarto untuk melihat perkembangan pilkada di Indonesia sebelum Indonesia melakukan pemilihan secara langsung.

Pertama, Pada Jaman Pemerintahan Colonial Belanda Dan Penjajahan Jepang Hingga Awal Kemerdekaan, Pemilihan Kepala Daerah dilakukan dengan Sistem Penunjukan Atau Pengangkatan.  Penunjukan dan Pengangkatannya berdasar UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan  Komite Nasional Daerah. Kemudian berdasar UU No. 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.  Dalam UU No. 22 Tahun 1948 pasal 18 angka 1 Bahwa Kepala Daerah Propinsi Diangkat Oleh Presiden Dan Angka 2 Bahwa Kepala Daerah Kabupaten Diangkat Oleh Menteri Dalam Negeri.

Kedua, Pada Masa Era Dekrit Presiden dimana di masa ini digunakan sistem penunjukan untuk menjadi Kepala Daerah, Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintah Daerah. Penunjukan Kepala Daerah Pada Masa Ini Disertai  Alasan “Situasi Yang Memaksa” Dapat Kita Bandingkan Dengan Undang-Undang Darurat No.5 Tahun 1956.

Ketiga, sistem pemilihan perwakilan, sistem ini adalah implementasi atau perwujudan UU N0. 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah. Dimasa ini, Kepala Daerah Tingkat I (saat ini disebut Gubernur) diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan rakyat Daerah Melalui Meneteri dalam Negeri. Kepala daerah Tingkat II (saat ini disebut Bupati/Wali Kota) di Angkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur.

Pada waktu pelaksanaan UU N0. 5 Tahun 1974, Kepala Daerah Tingkat I Minimal harus berusia 35 Tahun dan berpendidikan sederajat dengan perguruan Tinggi atau minimal sarjana Muda (sekarang Ahli madya/Diploma III menurut penulis). Kepala Daerah Tingkat II minimal usia 30 Tahun dan Pendidikan minimal SLTA sederajat. Namun dalam pelaksanaan UU No. 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah pernah berlaku bahwa untuk menjadi Kepala Daerah Tingkat I pendidikan boleh minimal SLTA Sederajat dan Untuk Kepala daerah Tingkat II boleh Pendidikan minimal SLTP/Sederajat.

Singkatnya dalam sistem ini, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Lembaga DPRD, kemudian Presiden dan atau Menteri dalam Negeri Menentukan kepala daerah terpilih.

Selanjutnya Baca: Keempat…