Berita UtamaTabagsel

Peserta BP Jamsostek di Palas Baru 9 Persen, BP Jamsostek dan Pemkab Gelar Rakor

×

Peserta BP Jamsostek di Palas Baru 9 Persen, BP Jamsostek dan Pemkab Gelar Rakor

Sebarkan artikel ini
Seketaris Daerah Pemkab Palas saat menyerahkan santunan kematian sebsar Rp 42 juta terhadap ahli waris peserta BP Jamsostek, di sela-sela acara Rakor BP Jamsostek dengan Pemkab Palas baru-baru ini. (Batakpost.com/Doc BP Jamsostek)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Lebih jauh Setda sedang mempertimbangkan sejumlah prioritas, di antaranya penggunaan Alokasi Dana Desa (Anggaran Desa) dan Pendaftaran Anggota Korpri.

“Secara khusus kepada Pak Kadis PMD, coba nanti dilaporkan sama pimpinan, bagaimana peluang pembiayaan tenaga rentan lewat dana APBD Desa/ADD,” imbuh Sekda.

IKLAN
IKLAN

Meski secara bertahap katanya, ada baiknya dipertimbangkan bagaimana agar para tenaga rentan dan miskin dapat terbantu dalam hal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Sanco Simanullang foto bersama dengan Sekretaris Daerah Pemkab Palas Sekretaris Daerah (Sekda) Arpan Nasution usai acara Rakor BP Jamsostek dengan Pemkab Palas terkait perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Palas. (Batakpost.com/Doc BP Jamsostek)

Sementara upaya lain adalah, meningkatkan cakupan kepesertaan lewat CSR perusahaan untuk membantu pembayaran iuran bagi warga yang berada di kawasan operasional perusahaan.

“InsyaAllah, kami tetap berupaya dan bersinergi dengan beberapa perusahaan untuk membantu warga mendapatkan Jamsostek lewat dana CSR perusahaan,” tutup Arpan.

Dana Desa bagi Pekerja Rentan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Dr Sanco Simanullang mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu Pemkab untuk memperkecil timbulnya kemiskinan baru.

Implementasi Inpres No 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, dapat menunjukkan peran BPJamsostek untuk menanggulangi kemiskinan.

Diutarakan Sanco, salah satu tujuan digelarnya Rakor tersebut adalah tindak lanjut Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksaaan program BP Jamsostek.

Terkait penggunaan Alokasi Dana Desa bagi warga desa telah diatur lewat Peraturan Menteri Desa No 7 tahun 2021. Di mana mengatur prioritas penggunaan dana desa.

“Disebutkan pada salah satu pasal, pemberian Jaminan Sosial bagi masyarakat miskin yang ada di desa dapat menggunakan dana desa,” terang Sanco.

Sanco optimistis atas dukungan dari Bupati dan seluruh jajaran OPD Pemkab Palas akan terjalin sinergi untuk peningkatan coverage di wilayah Palas. (red)