Pandan, 17/7 (Batakpost.com)– Pj Bupati Tapteng dan Pj Gubernur Sumatera Utara menyetujui mengakhiri kerja sama operasi pengelolaan air minum Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara di Kota Pandan Tapanuli Tengah.
Persetujuan itu ditandai dengan
penandatanganan berita acara pengakhiran kerja sama operasi oleh Direktur Perumda Mual Nauli Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan Plt Direktur Utama Tirtanadi Provinsi Sumut (Provsu) di ruang kerja Bupati Tapteng, pada Rabu (17/7/2024).
Pada kesempatan itu Pj Bupati Tapteng, Dr Sugeng Riyanta dalam sambutannya menjelaskan, bahwa kerja sama operasi Perumda Mual Nauli Tapteng dan Perumda Tirtanadi Provsu sudah dimulai pada Tahun 1999, dengan dasar perjanjian kerja sama operasi Nomor: 01/PJKS/PDAM MN/VII/1999 dan Nomor: 02/SPJN/KS/99, Tanggal 17 Juli 1999. Kerja sama operasi itu dilakukan di wilayah Kecamatan Pandan.
Disebutkan Sugeng, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tapteng, Pemkab Tapteng tidak lagi memperpanjang kerja sama operasi setelah masa kontrak kerja sama berakhir sesuai dengan Surat Bupati Tapteng Nomor: 100.3.7/1987 tanggal 31 Juli 2023, perihal Pemberitahuan Mengakhiri Perjanjian Kerja Sama Antara PDAM Mual Nauli Tapteng dengan PDAM Tirtanadi Provsu,
Sesuai Surat Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Provsu Nomor: 5/DP-PERUMDA/VII/2024, Tanggal 10 Juli 2024, Perihal Persetujuan Pengakhiran Kerja Sama Operasi Antara Perumda Tirtanadi Provsu dengan Perumda Mual Nauli Kabupaten Tapteng.
Selanjutnya Pj Bupati Tapteng menyampaikan agar proses penyelesaian peralihan aset dan administrasi dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku, karena telah sama-sama menyepakati pelaksanaan penandatanganan pengakhiran kerja sama operasi antara Perumda Mual Nauli Kabupaten Tapteng dengan Perumda Tirtanadi Provsu.
Sugeng pun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provsu, seluruh jajaran direksi dan pegawai Perumda Tirtanadi yang selama ini telah memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Pandan. Ke depan komunikasi terus dijalin.
Dengan berpindahnya operasi Perumda Tirtanadi Provsu ke Perumda Mual Nauli Tapteng, sambung Pj Bupati, sudah saatnya Perumda Mual Nauli berdikari.
“Kiranya Perumda Mual Nauli ini dapat dikelola dengan baik. Dan saya yakin itu akan tercapai sehingga dapat meningkatkan PAD Tapteng dan pelayanan penyediaan air minum di Kota Pandan semakin ditingkatkan,” kata Sugeng.
Sementara itu Plt. Direktur Utama Perumda Tirtanadi Provsu, Erwin Putra mengatakan, Perjanjian Kerja Sama Antara Perumda Mual Nauli Tapteng dengan Perumda Tirtanadi Provsu sudah berjalan selama 25 tahun yang dimulai pada 17 Juli 1999 hingga Rabu 17 Juli 2024.
“Untuk itu kami mengucapkan apresiasi kepada Pemkab Tapteng yang telah memberikan kurun waktu 25 tahun penyediaan air minum kami kelola di Kota Pandan, Tapteng. Harapan kita semoga dengan berpindahnya pengelolaan ke Perumda Mual Nauli Tapteng, pelayanan ketersediaan air minum di Kota Pandan semakin ditingkatkan, dengan tujuan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Tapteng,” harapnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Dirut Perumda Mual Nauli Tapteng Masril Tua Rambe. Dia berterima kasih kepada Pj Gubsu, Direktur Tirtanadi Provsu, Pj Bupati Tapteng yang terus memberikan motivasi kepada Perumda Mual Nauli Tapteng.
Masril pun berjanji akan bekerja keras untuk mewujudkan target yang diharapkan oleh Pj Bupati Tapteng meningkatkan PAD dari Perumda Mual Nauli Tapteng. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS