Medan, 21/12 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution terus berupaya mewujudkan tertib hukum terhadap hak atas aset tanah yang dimiliki, dengan hasil mencapai keberhasilan sebesar Rp363,7 miliar. Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Zulkarnain Lubis, mengungkapkan prestasi ini dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.
“Pengelolaan aset yang optimal harus didukung oleh tertib administrasi, yuridis, dan fisik. Kita akan terus optimalkan pengelolaan agar aset Pemko memberikan nilai tambah ekonomis dan menjadi sumber daya pembangunan kota,” ujar Zulkarnain.
Berdasarkan data BKAD, sepuluh aset tanah dan bangunan Pemko Medan berhasil diselamatkan melalui proses hukum. Beberapa di antaranya termasuk aset tanah Eks Taman Ria, Wisma Kartini, Grand City Hal, dan Gedung Parkir Perisai Plaza, dengan total nilai mencapai Rp363,7 miliar.
Zulkarnain menyebutkan tiga program prioritas yang dijalankan Pemko Medan dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset. Pertama, meningkatkan fungsi aset yang digunakan langsung oleh Pemko dengan menjual atau melelang aset yang tidak lagi efisien. Kedua, menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan nilai tambah ekonomis aset. Ketiga, mengamankan dan menertibkan aset melalui sertifikasi aset.
“Tahun ini, Pemko Medan berhasil mensertifikasi 804 persil tanah. Optimalisasi pemanfaatan aset ini menjadi prioritas, diharapkan dapat dikelola dan digunakan sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tambah Zulkarnain.
Pemko Medan juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Nasional (BPN) atas pelayanan yang baik dalam proses sertifikasi aset. Dengan langkah-langkah ini, Pemko Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola aset demi pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya guna bagi warga Medan.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS