Medan

Pemko Medan Gelar Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Grand Mercure

×

Pemko Medan Gelar Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Grand Mercure

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan Gelar Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Grand Mercure
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 30/8 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Jumat (30/8) di Hotel Grand Mercure. Acara ini bertujuan untuk mengedukasi pelaku UMKM mengenai perizinan berusaha, khususnya mengenai Sertifikat Halal dan Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Kepala Dinas PMPTSP, Nurbaiti Harahap, menyampaikan pentingnya pemenuhan persyaratan perizinan dalam era saat ini, di mana aspek keamanan dan kehalalan produk menjadi perhatian utama konsumen. “Kita berada dalam era di mana aspek keamanan dan kehalalan produk menjadi perhatian utama konsumen. Karena itu, pemenuhan persyaratan perizinan seperti Sertifikat Halal dan SPP-IRT bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam memajukan usaha,” ujarnya.

IKLAN
IKLAN

Nurbaiti menjelaskan bahwa Sertifikat Halal menjamin produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan syariah Islam. “Ini sangat penting, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Muslim yang sangat memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsi sehari-hari,” sebutnya.

Selain itu, SPP-IRT merupakan bentuk pengakuan resmi dari Pemerintah bahwa produk pangan yang dihasilkan oleh usaha rumah tangga telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. “Saya percaya dengan pengetahuan yang didapat dalam bimbingan teknis ini, Bapak dan Ibu akan mampu memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan, sehingga usaha yang dijalankan lebih berkembang, kompetitif, dan tentunya lebih dipercaya konsumen,” tambahnya.

Acara ini berlangsung secara dialogis, dimulai dengan pemaparan dari narasumber yaitu Prof. Dr. Ir. H. Basyararuddin, M.S. (LPPOM MUI Sumut) dan Julia Susanti, S.Farm. Apt, M.Si (Dinas Kesehatan Medan), sebelum sesi tanya-jawab.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memahami dan memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka di pasar.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS