Medan

Pemko Medan dan DPRD Setujui Rancangan Perda tentang UMKM

×

Pemko Medan dan DPRD Setujui Rancangan Perda tentang UMKM

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan dan DPRD Kota Medan Setujui Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 18 /3 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan mengenai Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan pada Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, delapan fraksi telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, yang disetujui secara bersama-sama. Hal ini memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemko Medan dalam upaya memajukan sektor UMKM.

IKLAN
IKLAN

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, menandatangani persetujuan bersama DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM. Acara tersebut turut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, anggota dewan, dan pimpinan perangkat daerah.

“Dengan ini, saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia tersebut, karena telah bersama-sama dengan perangkat daerah terkait membahas secara cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM,” ujar Bobby Nasution.

Bobby Nasution menekankan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi kepada masyarakat, serta berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan. Di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak besar pada perekonomian, pengembangan UMKM menjadi prioritas dalam menggerakkan perekonomian nasional.

“Terbitnya Undang-Undang tentang Cipta Kerja membawa implikasi bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan hukum bagi pengembangan UMKM,” tambahnya.

Bobby Nasution juga berharap agar Ranperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dapat dibahas dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memberikan kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS