Berita UtamaTapanuli Tengah

Pemkab Tapteng Menangkan Perkara Gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Sibolga

×

Pemkab Tapteng Menangkan Perkara Gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Sibolga

Sebarkan artikel ini
Kabag Hukum Pemkab Tapteng Fredy Sitompul didampingi Kepala Dinas Kominfo Tapteng Darwin Pasaribu saat memberikan keterangan terkait Pemkab Tapteng Menangkan Perkara Gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Sibolga, Rabu (12/7/2023). (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Ditambahkannya, setelah melalui beberapa kali proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan dengan amar putusan yaitu: Dalam Provisi (Menolak provisi Para Penggugat). Dalam Eksepsi (Menolak eksepsi Para Penggugat untuk seluruhnya). Dalam Pokok Perkara (Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.646.000,00 (Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).

“Mencermati amar Putusan tersebut, kami meyakini pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya merupakan keputusan yang sudah tepat. Di mana Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang mengadili permasalahan tapal batas desa karena tapal batas desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” tandasnya. (red)

IKLAN
IKLAN

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS