Ditambahkannya, setelah melalui beberapa kali proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan dengan amar putusan yaitu: Dalam Provisi (Menolak provisi Para Penggugat). Dalam Eksepsi (Menolak eksepsi Para Penggugat untuk seluruhnya). Dalam Pokok Perkara (Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.646.000,00 (Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).
“Mencermati amar Putusan tersebut, kami meyakini pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya merupakan keputusan yang sudah tepat. Di mana Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang mengadili permasalahan tapal batas desa karena tapal batas desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” tandasnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS