“Atas gugatan itu, kami dari bagian Hukum dan Orta Setdakab Tapanuli Tengah telah memberikan jawaban,” tegas Kabag Hukum.
Adapun jawaban dari Kabag Hukum Pemkab Tapteng yaitu; Bahwa Tergugat I, II, III dan IV menolak seluruh dalil-dalil Penggugat secara menyeluruh kecuali yang kami akui kebenarannya. Bahwa Penggugat mengaku sebagai masyarakat Kelurahan Hutabalang yang peduli terkait adanya pengklaiman sebahagian wilayah Kelurahan Hutabalang sebagai lahan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Hak Guna Usaha harus menunjukan kerugian apa yang diderita para Penggugat akibat diterbitkannya Hak Guna Usaha Desa Jago-jago maupun izin lokasi yang dikeluarkan oleh Tergugat I dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Mereka juga memberikan jawaban bahwa Penggugat tidak menunjukan kesalahan atau perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam memenuhi hak-hak warga negara khususnya Kelurahan Hutabalang. “Bahwa Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) para Penggugat terkait tapal batas ke Pengadilan Negeri Sibolga adalah terlalu dini, seharusnya para Penggugat bermohon kepada Camat Badiri untuk difasilitasi penyelesaian perselisihan batas desa,” tegas Fredy.
Baca juga: Ditambahkannya…