Samosir

Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

×

Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Samosir, 21/11 (Batakpost.com) – Pemerintah Kabupaten Samosir menunjukkan komitmen terhadap perlindungan sosial bagi pekerja rentan bukan penerima upah dengan mengalokasikan 1.512 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis. Program ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk mengoptimalkan tata cara klaim, Pemkab Samosir bersama BPJS Pematang Siantar menggelar sosialisasi di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (20/11).

Acara ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tunggul Sinaga, serta dihadiri oleh seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Samosir. Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (Kopnakerindag), Rista Sitanggang, serta Kabid Kepesertaan BPJS Pematang Siantar, Ariestoteles Sitinjak.

IKLAN
IKLAN

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Ariestoteles Sitinjak mengapresiasi langkah Pemkab Samosir dalam mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan, peserta berhak atas santunan hingga Rp42 juta jika meninggal dunia. “Program ini bukan mencari keuntungan, tetapi membantu masyarakat melalui manfaat besar yang diberikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erni Napitupulu dari BPJS Pematang Siantar menjelaskan bahwa JKK mencakup biaya perawatan tanpa batas di rumah sakit yang ditunjuk, termasuk biaya rujukan jika diperlukan. Selain itu, JKM memberikan santunan kematian hingga Rp70 juta jika meninggal akibat kecelakaan kerja, atau Rp42 juta untuk meninggal biasa, disertai beasiswa bagi anak peserta mulai dari SD hingga perguruan tinggi.

Proses Klaim yang Mudah
Erni menambahkan, klaim JKK hanya memerlukan kronologi kejadian dan pemberitahuan kepada rumah sakit bahwa pasien adalah peserta BPJS. Untuk JKM, klaim membutuhkan akta kematian, KTP, dan KK ahli waris, yang harus dilaporkan ke Dinas Kopnakerindag untuk memastikan kelengkapan administrasi.

Komitmen Pemkab Samosir
Tunggul Sinaga menekankan bahwa program ini adalah wujud nyata visi dan misi Pemkab Samosir di bidang kesehatan. Ia berharap seluruh camat dan kepala desa dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat dan mekanisme klaim BPJS. “Program ini patut kita banggakan, dan semoga dapat berlanjut di tahun mendatang,” ujar Tunggul.

Kepala Dinas Kopnakerindag, Rista Sitanggang, juga mengapresiasi sinergi yang terjalin dalam pelaksanaan program ini. Ia berharap data yang akurat dan terus diperbarui dapat mendukung keberlanjutan program pada tahun mendatang.

Dengan adanya program ini, Pemkab Samosir berharap dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS