Berita UtamaHukum

Pemilik Lapak Judi di Kutalimbaru Ditetapkan Tersangka, Diduga Raup Belasan Juta Per Hari

×

Pemilik Lapak Judi di Kutalimbaru Ditetapkan Tersangka, Diduga Raup Belasan Juta Per Hari

Sebarkan artikel ini
Pemilik Lapak Judi di Kutalimbaru Ditetapkan Tersangka, Diduga Raup Belasan Juta Per Hari
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Batakpost – Polisi berhasil menetapkan seorang pemilik lapak judi di Desa Namo Rube Julu, Kutalimbaru, Deli Serdang, sebagai tersangka. Pria yang hanya diidentifikasi dengan nama Benny itu diduga meraup pendapatan hingga belasan juta per hari dari bisnis judi tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Benny diketahui memberikan sebagian dari keuntungan bisnisnya kepada pengawas setempat untuk kepentingan warga setempat. Meski sudah ditangkap, pihak kepolisian masih mendalami keterangannya terkait hal ini.

Pada saat penggerebekan, Benny dan rekannya melakukan penyerangan terhadap personel polisi dengan melempari mereka dengan batu. Namun, mereka akhirnya berhasil ditangkap setelah ditemukan parang panjang atau golok di mobil Benny. Benny pun dijerat dengan pasal perjudian, penganiayaan secara bersama-sama, serta pasal lainnya.

Benny ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya yang telah ditangkap, di mana delapan tersangka lainnya disangkakan pasal 170, 351, 212 KUHPidana. Selain itu, satu orang juga membawa senjata tajam dan dikenakan pasal 213 KUHPidana.

Dalam hal ini, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam bisnis judi, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.