Samosir

Pemerintah Kabupaten Samosir Gandeng Kejaksaan Negeri untuk Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah

×

Pemerintah Kabupaten Samosir Gandeng Kejaksaan Negeri untuk Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Samosir Gandeng Kejaksaan Negeri untuk Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Samosir, 1/12 (Batakpost.com) – Dalam upaya meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah secara resmi menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Samosir. Penyerahan ini dilakukan setelah penandatanganan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Melva Siboro, dan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, di Aula Kejaksaan Negeri Samosir pada tanggal 30 November.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Samosir Fri Wisdom Sumbayak, serta Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Marojahan Situmorang. Penyerahan SKK ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir nomor 05/PEM/VIII/2023 dan nomor B-05/6PH/08/2023 mengenai Kerjasama Pelayanan Hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

IKLAN
IKLAN

Dalam tahap pertama, Kejaksaan Negeri Samosir akan melakukan penegakan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, terhadap 134 penunggak pajak daerah. Jumlah ini terdiri dari 28 wajib pajak hotel, 64 wajib pajak restoran, dan 44 wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, menegaskan bahwa jaksa sebagai pengacara negara atas kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten Samosir siap mendukung pemerintah daerah dalam memperoleh hak daerah atas pajak sesuai dengan undang-undang. Ia juga menyatakan niat untuk segera memanggil para penunggak pajak.

Melva Siboro, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, menjelaskan bahwa pada tahap pertama ini, 134 wajib pajak penunggak pajak diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Samosir. Potensi pendapatan daerah atas pokok dan denda mencapai 4 miliar rupiah. Tahap kedua akan dilaksanakan pada tahun berikutnya untuk menyelesaikan semua tunggakan pajak, sebagai bagian dari dukungan terhadap capaian Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di bidang pendapatan daerah.

Melva menambahkan bahwa sebelum adanya SKK ini, Pemerintah Kabupaten Samosir telah berupaya memberikan pemahaman dan kemudahan bagi wajib pajak melalui sosialisasi dan pembuatan aplikasi pelaporan/pembayaran pajak secara online yang dikenal dengan nama SIADAPARI (sistem informasi administrasi daerah pajak dan retribusi).

“Semua pengusaha yang secara obyektif dan subyektif sudah ditetapkan menjadi wajib pajak daerah harus patuh membayarkan pajak daerah, karena pajak itu merupakan iuran wajib yang akan digunakan untuk membangun daerah,” kata Melva.

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS