Pematang Siantar, 22/9 (Batakpost.com) – Pemerintah Kabupaten Asahan, melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, melakukan upaya maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu langkah yang diambil adalah implementasi dan revitalisasi alat rekam pajak terhadap wajib pajak yang memenuhi syarat di sektor restoran/rumah makan, hotel/penginapan, hiburan, dan parkir.
Dalam rangka ini, Pemerintah Kabupaten Asahan berkoordinasi dengan PT. Bank Sumut Kantor Cabang Kisaran dan PT. Bank Sumut Kantor Pusat Medan untuk mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan dan berlangsung di Aula Hotel Antariksa Kisaran pada Kamis, 21 September 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Sorimuda Siregar, menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah di sektor pajak. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memantau perkembangan dan mengatasi kendala yang dihadapi oleh wajib pajak daerah yang telah menggunakan Alat Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah di Kabupaten Asahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. John Hardi Nasution, M. Si, yang mewakili Bupati Asahan, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan terus berupaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah, salah satunya dengan percepatan dan perluasan pemasangan alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device) pada wajib pajak di sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir di Kabupaten Asahan. Alat ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung besaran pajak yang harus disetor kepada Pemerintah Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan juga menekankan bahwa penggunaan alat perekam transaksi pajak daerah juga mendukung transparansi, akurasi data penerimaan pajak, dan pengawasan atas pelaporan Pajak Daerah. Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak.
Hingga saat ini, telah dipasang 24 alat perekam transaksi pajak daerah, dengan rincian 20 alat untuk pajak restoran, 3 alat untuk pajak hotel, dan 1 alat untuk pajak hiburan. Selanjutnya, akan dipasang 4 alat lagi untuk wajib pajak restoran.
Pemerintah Kabupaten Asahan mengajak seluruh wajib pajak daerah yang sudah atau akan memasang alat perekam transaksi pajak daerah untuk bersama-sama berkontribusi dalam peningkatan penerimaan sektor Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Asahan. Langkah ini sejalan dengan salah satu misi Pemerintah Kabupaten Asahan, yaitu meningkatkan akurasi proses perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan APBD yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS