Sibolga

Pasangan Jamal-Pantas Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Terpilih

×

Pasangan Jamal-Pantas Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Terpilih

Sebarkan artikel ini
Penyerahan SK penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga terpilih dari KPU Sibolga kepada pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Kamis (21/1) di Aula Topaz WI Sibolga. (batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 21/1 (Batakpost.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga, Sumatera Utara menetapkan pasangan H. Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih, hasil pemilihan kepala daerah Kota Sibolga pada tanggal 9 Desember 2020.

Penetapan itu disampaikan oleh KPU Sibolga dalam Rapat Pleno terbuka KPU Sibolga yang dilangsungkan hari ini di Aula Topaz Hotel Wisata Indah Sibolga.

IKLAN
IKLAN

Dalam Rapat Pleno itu dibacakan surat keputusan KPU Sibolga Nomor: 1/PL.02.7KPT/1273/KPU-Kota/I/2021, tentang penetapan Wali Kota Sibolga dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih, yaitu, H. Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing nomor urut 1, dalam pemilihan kepala daerah Kota Sibolga tahun 2020.

Ada pun perolehan suara yang diraih pasangan Jamal-Pantas sebanyak 27.494 suara (53.05%) dari suara yang sah, dengan partai pendukung, Partai NasDem, Gerindra, Perindo, Demokrat, dan PKS.

BACA JUGA:Pasangan Vandiko Gultom-Martua Unggul Sementara di Pilkada Samosir

Surat Keputusan KPU itu berlaku sejak dikeluarkan KPU hari ini Kamis (21/1) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sibolga Khalid Walid.

Sebelumnya Ketua KPU Kota Sibolga Khalid Walid mengatakan, pelaksanaan Rapat Pleno, KPU Kota Sibolga yang digelar hari ini, setelah KPU Sibolga menerima surat dari KPU RI Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, tanggal 20 Januari 2021, terkait penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020.

Di mana dalam surat itu dijelaskan bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih, dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregister dalam e-BPRK sebagaimana dimaksud dalam surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 165/PAN.MK/01/2021, tanggal 20 Januari 2021. (RED)