Sementara itu, MH, oknum Komisioner Panwascam Sirandorung ketika dikonfirmasi mengaku tidak melakukan penganiayaan kepada Lailatul.
“Menurut saya itu bukan penganiayaan. Pada waktu itu saya datang untuk bertanya kepada beliau tetapi tak dijawabnya. Saya bilang kamu gak usah kerja sekarang karena kami sudah pleno. Artinya, supaya tanggal 1 itu biar ada dulu keputusan, apakah pemberhentian ataukah peringatan,” ungkap MH.
“Saya tanya sampai 3 kali, dia tak jawab. Lalu saya dekati dia, dia protes, kemudian saya menunjuk, mulut mu ini saya bilang. Tetapi karena dia berdiri jadi kenalah mulutnya ke jari saya,” terang MH.
Sementara itu Anggota Bawaslu Tapteng Safran Matondang yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan belum ada menerima berita acara pleno dari Pawascam Sirandorung soal pemberhentian salah seorang staf Panwascam.
“Tidak ada pleno soal itu, kita juga belum menerima berita acara pleno dari Panwascam Sirandorung,” kata Safran Matondang, Senin (3/4/2023).
Menurut Safran, keputusan pemberhentian seorang staf Panwascam berada di tangan Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Kabupaten Tapteng. Komisioner Panwascam hanya memberikan rekomendasi soal pemberhentian staf tersebut.
Terkait laporan korban ke Polisi, Safran meminta untuk meminta tanggapan kepada Ketua Bawaslu Tapteng Setia Wati Simanjuntak.
Ketua Bawaslu Tapteng Setia Wati Simanjuntak yang dihubungi lewat selulernya tidak mengangkat, dan WA yang dikirim belum dibalas hingga berita ini dikirimkan. (red)