Tapteng, 9/6 (Batakpost.com)– Sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Musliadi Simanjuntak, S.Pd.I menyampaikan keprihatinan serius atas sikap sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Tapanuli Tengah yang tidak menghadiri tiga kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dilaksanakan Komisi A tanpa alasan dan tanpa pemberitahuan sama sekali.
Padahal RDP ini kata Musliadi adalah forum resmi yang DPRD laksanakan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RDP bukan seremoni. Ini bagian dari kontrol rakyat terhadap jalannya pemerintahan. Ketidakhadiran OPD secara berulang tanpa alasan, adalah bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas publik, dan bisa dimaknai sebagai upaya melemahkan fungsi DPRD yang memiliki mandat langsung dari rakyat,” kata politisi NasDem ini, Senin (9/6/2025).
Untuk itulah dia mengingatkan bahwa DPRD bukan bawahan OPD. Sebaliknya, OPD memiliki kewajiban moral dan hukum untuk terbuka dan hadir ketika DPRD memanggil dalam konteks pengawasan.
“Saya mendesak agar saudara Bupati Tapanuli Tengah segera memberikan klarifikasi terkait sikap OPD ini. Karena koordinasi antar-lembaga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan rasa hormat. Saya meminta jangan jadikan birokrasi sebagai benteng dari kritik rakyat,” tegasnya.
“Kami di DPRD siap membuka ruang dialog dan solusi. Tapi jika pola pengabaian ini terus terjadi, langkah konstitusional akan kami tempuh. Mari bangun pemerintahan yang terbuka, bukan tertutup dari pengawasan!” tandasnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS