Sibolga, 6/3 (Batakpost.com)- Pelaku pembakaran Muhammad Yusuf Damanik (65) yang bekerja sebagai penjaga gudang di Kota Sibolga, Sumatera Utara, berhasil ditangkap tim gabungan Polres Kota Sibolga dalam tempo waktu 30 jam.
Pelaku seorang laki-laki berinisial HS Alias T (47), pekerjaan nelayan warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sibolga, dan Dusun Sitiristiris, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Demikian rilis berita dari Polres Sibolga yang dikirimkan Kasubbag Humas, AKP R Sormin kepada wartawan, Minggu (6/3).
BACA JUGA: Penjaga Gudang di Sibolga Dibakar OTK
Dijelaskan Sormin, setelah laporan korban pembakaran diterima Polres Sibolga, Kapolres langsung memerintahkan Tim Gabungan Sat Reskrim Polsek Sibolga Sambas dan Polres Sibolga melakukan penyidikan. Dan berdasarkan informasi yang diterima tim dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di seputaran Pulau Kalimantung sedang melakukan aktivitas mencari ikan.
“Tim gabungan langsung bergerak ke tempat yang dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku. Dan ketika dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku pada hari Sabtu (5/3) sekitar pukul 08.00 WIB,” tulis Sormin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati kepada korban. Di mana korban pernah mengobati keluarga pelaku tetapi tak kunjung sembuh, bahkan semakin parah. Atas dasar itulah pelaku sakit hati dan dendam.
“Bahkan pelaku sudah tujuh kali merencanakan untuk membakar korban, namun selalu gagal.” Tulis Sormin lagi.
Dalam rilisnya juga Sormin menjelaskan kronologis pembakaran yang dilakukan pelaku kepada korban Yusuf. Di mana pelaku sudah menyiapkan besin jenis pertalite yang diambilnya dari becak motor yang parkir di Pasar Belakang Sibolga dengan cara membuka kran kaburator becak motor tersebut. Pertalite itu pun ditampungnya menggunakan gelas bekas air mineral yang diperoleh pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan. Sesudah mendapatkan pertalite, pelaku membeli korek api dari salah satu warung di Jalan Mojopahit Sibolga.
BACA JUGA: Nikson: Jangan Ada Camat Yang Tidak Menempati Rumah Dinas, Jika Ada, Jabatan Taruhannya
Sesudah mendapatkan bahan-bahan tersebut, pelaku mendatangi gudang tempat korban bekerja (jaga gudang) di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga pada Jumat (4/3). Saat itu korban sedang tertidur. Pelaku pun langsung menyiramkan bensin pertalite ke tubuh korban dan menyulut korek api.
Korban pun terbakar dan langsung berteriak minta tolong. Warga yang mendengar langsung datang dan membantu memadamkan api dari tubuh korban.
“Akibat kejadian itu M.Yusuf Damanik mengalami luka bakar disekujur tubuh sekitar 79%. Bahkan menurut keterangan pihak Rumah Sakit Metta Medika Sibolga, korban harus dilakukan penanganan khusus dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Khusus yang dapat menangani bedah plastik,” terang Sormin.
Terhadap pelaku HS Alias T yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs pasal 354 ayat (1) lebih Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana diancam hukuman penjara selamalamanya 12 tahun. (ril)