Tapteng, 15/8 (Batakpost.com)- Jika selama ini ada yang pesimis bahwa jembatan berbiaya Rp 52 miliar yang akan menghubungkan Kampung Mudik-Bungo Tanjung Kecamatan Barus Tapanuli Tengah hanya angan-angan, terbantahkan sudah. Karena saat ini jembatan yang dananya bersumber dari Keuangan Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 sedang dikerjakan. Dan sesuai dengan kontrak kerja dengan pihak rekanan, tanggal 31 Desember 2018 jembatan itu sudah harus selesai dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada wartaawan mengungkapkan, tidak mau pusing dengan omongan orang. Dirinya bersama dengan wakil dan kabinetnya fokus bekerja membangun dan memperbaiki kampung kelahirannya.
“Kita ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa apa yang dianggap orang selama ini mustahil dan sebatas angan-angan kita jawab dengan bukti, bukan dengan kata-kata atau janji-janji. Saya sendiri sudah cek ke lokasi dan sedang berlangsung proses pengerjaannya jembatan yang sudah lama dinanti-nantikan masyarakat. Untuk itulah saya atas nama Bupati dan masyarakat Tapteng mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sudah mengucurkan dana bantuan provinsi untuk pembangunan jembatan yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Barus,”ujar Bakhtiar.
Untuk itulah Bupati menekankan kepada para pengawas dan PPK agar benar-benar mengawaji pekerjaan tersebut. Dan jangan membayarkan keuangan jika pekerjaannya belum selesai dan sesuai dengan kontrak kerja.
“Saya tidak mau ASN saya berurusan dengan hukum karena ulah dari para rekanan yang tidak bekerja dengan profesional. Kalau memang pekerjaannya belum sesuai dengan kontrak, jangan dibayarkan,”tegas Bupati.
Keberhasilan Bupati Tapteng menyakinkan Provinsi Sumatera Utara layak untuk diapresiasi, mengingat tahun-tahun sebelumnya, anggaran dana provinsi untuk Tapteng cukup rendah. Dan dimasa kepemimpinan Bakhtiar-Darwin Sitompul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, bantuan dana provinsi naik signifikan.
Adapun proposal yang diajukan Bupati ke Provinsi Sumatera Utara tertanggal tertanggal 5 Juli 2017 dengan nomor: 050/1561/2017. (RED)