Berita UtamaTapanuli Utara

Mantap! Bupati Nikson Terbitkan Perbup Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

×

Mantap! Bupati Nikson Terbitkan Perbup Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Sebarkan artikel ini
Bupati Taput Nikson Nababan saat memaparkan kepada masyarakat tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 05 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.. (Batakpost.com/ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Taput, 11/2 (Batakpost.com)- Sebagai solusi mengatasi lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2016.

Guna mendukung program tersebut, Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 05 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

IKLAN
IKLAN

Perbup ini merupakan dukungan pemerintah daerah demi percepatan PTSL yang merupakan program prioritas nasional.

“Kita harapkan dengan adanya sertifikat yang dipegang masyarakat sebagai bukti kepemikian akan memberikan kenyamanan dan semangat tersendiri terutama untuk menghindari sengketa dalam masyarakat,” ujar Bupati di sela-sela kegiatannya saat memimpin Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan Pangaribuan, di Desa Pakpahan-Pangaribuan, Tapanuli Utara, Jumat (10/2/2023).

Terkait adanya pembiayaan dalam pendaftaran yang dimaksud, merupakan hal positif dan tidak melanggar hukum. Karena hal itu diterapkan sebagai penyeragaman di seluruh Indonesia termasuk juga untuk menghindari pungli karena peruntukannya sudah jelas disebutkan.

“Pembiayaan dalam pendaftaran yang dimaksud tidak melanggar hukum, justru itu untuk menghindari pungli karena peruntukannya sudah jelas. Dan ini juga sebagai tindaklanjut atas Keputusan Bersama 3 Menteri pada tahun 2017, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi. Di mana daerah di Sumatera Utara termasuk dalam kategori III dengan maksimum biaya pendaftaran sebesar Rp 250.000,” terang Bupati.

Antusias masyarakat Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan mengikuti Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan Pangaribuan. Dalam rapat ini Bupati Taput memaparkan tentang Perbup yang sudah dikeluarkannya guna mendukung Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Batakpost.com/Ist)

Bupati yakin, dengan adanya payung hukum yang sudah jelas akan mampu mencapai target sertifikasi tanah masyarakat sesuai yang diharapkan oleh Pemerintah. “Saya minta agar semua pihak yang terlibat dapat berkoordinasi dengan baik serta tidak melakukan pungutan-pungutan liar dari masyarakat kita,” tegas Bupati.

Sementara itu menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara yang diwakili oleh Paimin Marbun selaku Kepala Seksie Penataan dan Pemberdayaan menjelaskan, secara singkat sejarah terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

“Sebelumnya kita terkendala berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa terkait biaya pengadaan dokumen pendukung, pengadaan patok dan meterai serta biaya operasional petugas desa-kelurahan. Kami menilai bahwa Perbup 05 Tahun 2018 sudah sesuai dengan ketentuan dan ini sangat mendukung dalam percepatan capaian program prioritas nasional tersebut. Para petugas di lapangan juga sudah melakukan koordinasi dengan baik termasuk dengan pihak pemerintah desa-kelurahan,” ungkap Paimin Marbun. (ril)