Sibolga, 15/11 (Batakpost.com)- Lagi-lagi nelayan di Kota Sibolga Sumatera Utara ditangkap karena memakai narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini nelayan yang ditangkap warga Jalan Setia, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (14/11/2023) malam.
Menurut keterangan Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, pihaknya menerima laporan bahwa ada seorang pria diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Mendapat laporan itu, Kasat memerintahkan Tim Opsal melakukan penyelidikan ke Jalan Toto Harahap Gg. Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Benar saja, seorang pria berinisial JAS Als J (35) berhasil diamankan karena memiliki 4 bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat (Bruto) 0,23 Gram. Juga diamankan sebuah pisau lipat, dua buah mancis, dan uang tunai sebesar Rp 9.000.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS