Tapteng, 14/1 (Batakpost.com)- Kuasa hukum korban pencabulan anak di bawah umur, Hans Alexander Simanjutak, SH, mendorong Polres Tapanuli Tengah agar segera memproses kasus dugaan pencabulan anak yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dan menangkap pelakunya.
Pasalnya kasus ini sudah dilaporkan sejak 18 Desember 2024 sebagaimana dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/522/XII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA. Hanya saja sampai saat ini pelaku belum diproses hukum dan diamankan.
“Memang kemarin kita sudah koordinasi dengan Polres Tapteng, dan penyidik mengatakan akan segera dilakukan gelar perkara terkait kasus ini,” kata Hans Alexander Simanjuntak kepada wartawan di Pandan, Selasa (14/1/2025) didampingi timnya Adhi Wijaksana Nasution dan Mujur Leonardo Manalu.
Pengacara muda itu menambahkan, bahwa kemudian pihak Kepolisian telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Tadi kami sudah kembali berkoordinasi dengan penyidik, dan ternyata mereka telah gelar perkara dan tingkatkan status penanganan menjadi sidik,” ungkap Hans.
Hans berharap, beberapa saksi dan terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Polisi juga sudah memanggil lima orang saksi, dan mereka sedang dalam perjalanan ke Polres Tapteng. Terlapor juga akan dimintai keterangan,” ungkapnya.
Untuk itulah Hans mengucapkan terima kasih kepada Polres Tapteng yang langsung menanggapi permintaan untuk segera melakukan proses hukum terhadap laporan mereka.
“Kita percayakan proses hukum kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada Polres Tapteng. Dan kita minta pelaku secepatnya ditahan. Apalagi ini tindak pidana terhadap anak sehingga harus cepat prosesnya. Jangan sampai pelaku melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Jadi ini harus diminimalisir sedini mungkin,” tegas Hans.
Selain proses hukum, Hans juga berharap terhadap korban pencabulan yang masih di bawah umur, hendaknya mendapatkan pendampingan, karena terkait masa depannya masih panjang.
“Korban dan keluarga trauma, dan secara sosial mereka sangat malu dengan kejadian tersebut. Apalagi pelaku masih berkeliaran sehingga menimbulkan trauma dan seolah-olah kebal hukum,” pungkasnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS