Berita Utama

Kritik Pemerintah Provinsi Lampung di TikTok Viral, Pemilik Akun Dilaporkan ke Polisi

Kritik Pemerintah Provinsi Lampung di TikTok Viral, Pemilik Akun Dilaporkan ke Polisi

Batakpost – Akun TikTok dengan nama pengguna @awbimaxreborn viral di media sosial karena mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam unggahannya, pemuda bernama Bima Yudho Saputro yang kini tinggal di Australia menyebut dirinya berasal dari Provinsi ‘Dajjal’ sambil menunjuk slide Provinsi Lampung.

Bima memberikan beberapa poin kritikannya terkait kondisi infrastruktur, pembangunan, praktik korupsi, sektor pendidikan, dan sektor pertanian di Provinsi Lampung. Unggahan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah netizen. Namun, ada yang melaporkan Bima ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

IKLAN
IKLAN

Menurut pengadu bernama Ginda Ansori, apa yang disampaikan Bima merupakan hoaks dan sudah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana di dalam Undang-Undang ITE. Atas laporan tersebut, Polda Lampung sudah mengetahui video viral tersebut namun belum menerima laporan secara resmi.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memahami konsekuensi hukum dalam menggunakan media sosial dan berbicara di depan publik. Kritik memang penting untuk membangun perbaikan, namun harus disampaikan dengan bijak dan bertanggung jawab.

Perbuatan yang bersangkutan menurut saya sudah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya, Rabu (12/4/2023).

Saat dikonfirmasi terkait aduan tersebut, Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati mengatakan telah mengetahui video viral tersebut.

“Iya sudah monitor, tapi belum masuk ke kami laporannya,” katanya.

Exit mobile version