Berita UtamaToba

KPU Toba Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati

×

KPU Toba Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penerimaan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kantor KPU Kabupaten Toba, Sabtu (24/8). (Batakpost.com/YG)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Oloan Sinaga menjelaskan Peran Kejaksaan tertuang dalam UU No.16/2024 JO.UU No.11/2021 dalam pemberian rekomendasi sebagai pemenuhan syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada

Ia mengatakan Penegakan hukum terpadu (GAKUMDU) yaitu Pembangunan Posko Pemilu dan Meminimalisir AGHT dalam Pemilu.

Sesuai Pasal 14 ayat 2 huruf f PKPU 2024 disitu ada jelas tidak pernah terpidana berdasakan putusan pengadilan dan Pasal 21 huruf b Calon dengan status terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf f.

Mekanisme pelaksanaan pasal 21 hurf b PKPU No 8 Tahu 2024,surat keterangan bagi mantan narapidana Intruksi Jaksa Agung No.4 Tahun 2024 yaitu Penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan Calon.

“Proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, menunda proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi baik pemanggilan maupun pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka terhadap Calon Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota,” ujar Oloan Sinaga

Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K yang di wakili oleh Kasat Intelkam Polres Toba Iptu Jon Lister Siahaan dalam kesempatan tersebut menyampaikan Rakor persiapan penerimaan pendaftaran pencalonan dan pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada Tahun 2024, Perpol No.6 Tahun 2023 tentang penertiban SKCK, Kriteria pengeluaran SKCK dan ketentuan pencatatan dalam format/temlate SKCK

Kasat Intel juga menjelaskan UU No.10 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.1 tahun 2015 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,,Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota menjadi Undang-Undang dan Perpol No.6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK serta Peraturan KPU No.2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“ATR Kapolri No:STR/1096/IV/Yan.2.1/2024 tanggal 29 April 2024 bahwa SKCK untuk keperluan pencalonan Kepala Daerah di terbitkan sesuai tempat tinggal atau tempat domisili dengan melampirkan surat domisili yang sudah diverifikasi oleh Dukcapil setempat,” tutur Kasat Intel.

Terkait pengamanan selama tahapan Pilkada berlangsung, Kasat Intel juga menegaskan pihaknya siap untuk mengamankan seluruh tahapan Pilkada tahun 2024.

Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani, Mewakili Dandim 0210/TU, Kasdim Mayor Inf K. Napitupulu, Kapolres Toba diwakili Kasat Intelkam Polres Toba, Iptu Jon Lister Siahaan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balige Oloan Sinaga, Sekda Kabupaten Toba Drs Augus Sitorus, Kepala Badan Kesbangpol Toba, Lambok Siahaan, Kadis Kominfo Kabupaten Toba Sesmon T.B Butarbutar, Kadis Kesehatan Kabupaten Toba dr Fredy Sibarani, Kabag Tata Pemerintahan Saut M. T Sihombing, BIN S.Sianturi, Kanit I Sat Intelkam Polres Toba Bripka Jon Erwin Situmorang, Staff KPU Kabupaten Toba, Dua (2) Orang Perwakilan dari DPC Partai Politik di Kabupaten Toba dan Insan Pers. (YG)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS